Suara.com - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita tidak bisa menghadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (30/7/2024).
Karenanya, kader PDIP itu meminta penjadwalan ulang pemeriksaan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang terhadap dirinya pada 1 Agustus 2024 mendatang.
"Untuk salah satu saksi yang merupakan Wali Kota Semarang, yang bersangkutan kemarin sudah menyampaikan surat permintaan penjadwalan ulang di tanggal 1 Agustus 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2024).
Tessa menjelaskan, permintaan penjadwalan ulang itu lantaran Mbak Ita sudah menyampaiksan surat yang meberi informasi bahwa dia harus menghadiri kegiatan rapat bersama anggota DPRD Kota Semarang pada hari ini.
"Hari ini yang bersangkutan akan menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD tahun 2024, jadi informasinya sudah disampaikan kemarin," ujar Tessa.
Sebelumnya, KPK memanggil Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri (AB) untuk diperiksa sebagai saksi pada hari ini.
Pemeriksaan dijadwalkan sebagai upaya KPK dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Mbak Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah itu seharusnya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AB dan HGR," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahrdhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).
Baca Juga: KPK Akui Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
Selain di kantor KPK, pemeriksaan terkait kasus tersebut juga dilakukan di Akademi Kepolisian (Akpol) Kota Semarang, Jawa Tengah.