Suara.com - Presiden Joko Widodo alias Jokowi disebut bakal menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) perpindahan Ibu Kota, dari Jakarta ke Nusantara pada 17 Agustus 2024, atau setelah upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI.
Kemungkinan itu disampaikan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono.
Meski demikian, Heru mengatakan upacara HUT RI bisa tetap dilaksanakan di IKN tanpa adanya Keppres perpindahan Ibu Kota.
"Ya mungkin saja (Keppres terbit setelah 17 Agustus)," ujar Heru di Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Baca Juga: Tanpa Rel, Trem Canggih Asal China Siap Meluncur di IKN Agustus Ini
Heru juga mengaku saat ini dirinya tengah sibuk mempersiapkan upacara HUT Republik Indonesia. Apalagi, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta itu menyebut upacara HUT secara nasional akan digelar di dua tempat, yakni di Nusantara dan Jakarta.
"Saya fokus mengurusi konsentrasi untuk suksesnya penyelenggaran 17an di IKN, dua ya di IKN Jakarta," ucap PJ Gubernur Jakarta ini.
Status Jakarta sendiri saat ini masih sebagai ibu kota Indonesia meski Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024 lalu.
Pemindahan ibu kota ke Nusantara baru resmi dilakukan setelah ada Keputusan Presiden (Keppres) dari Jokowi.
Baca Juga: Momen Menteri Basuki Tes Air Minum IKN: Buka Keran, Tuang, Langsung Diminum