Suara.com - Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati, memastikan bahwa WSJ klinik kecantikan tempat selebgram Medan, Ella Nanda Sari Hasibuan, lakukan sedot lemak telah memiliki izin operasional.
Izin dari Dinkes rupanya baru didapatkan klinik tersebut pada tiga hari sebelum selebgram Ella Nanda lakukan perawatan di sana pada Senin (22/7) lalu. Di mana proses perizinan telah dilakukan sejak Desember 2023.
"Sertifikat standar sudah dikeluarkan Pemkot Depok per 19 juli 2024. Izin berupa klinik," kata Mary kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).
Dalam sertifikat standar tersebut tidak disebutkan bahwa WSJ sebagai klinik kecantikan, melainkan dicantumkan berupa klinik pratama. Artinya, jelas Mary, pelayanan di klinik tersebut dilakukan oleh dokter umum.
Baca Juga: Efek Samping Sedot Lemak Tak Main-main, Mulai Mati Rasa Hingga Meninggal Dunia
Hanya saja, klinik juga menyertakan dokumen sertifikasi pelatihan dokter karena pelayanan yang diberikan terkait dengan estetika.
"Ketika proses pengumuman proses izin, pihak klinik menyertakan sertifikat pelatihan-pelatihan estetika. Sehingga dalam rincian teknis klinik bisa untuk lakukan pelayanan estetika," ujarnya.
Sebelumnya, kasus Ella Nanda Sari Hasibuan viral di media sosial karena diduga adanya malpraktik. Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan berdasarkan keterangan dokter, saat itu korban ingin melakukan operasi sedot lemak di lengan kanan dan kiri. Operasi disebut berhasil dilakukan di salah satu lengan korban.
Namun demikian, diduga saat itu terjadi pembuluh darah pecah hingga akhirnya korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia.
Baca Juga: Selebgram Asal Medan Tewas Usai Sedot Lemak, Kuasa Hukum Klinik Kecantikan Depok Buka Suara