Koleksinya Bikin Geleng Kepala, M Penjual Konten Cabul di Telegram Punya 8.400 Video dan 32.640 Foto Porno

Selasa, 30 Juli 2024 | 15:26 WIB
Koleksinya Bikin Geleng Kepala, M Penjual Konten Cabul di Telegram Punya 8.400 Video dan 32.640 Foto Porno
Koleksinya Bikin Geleng Kepala, M Penjual Konten Cabul di Telegram Punya 8.400 Video dan 32.640 Foto Porno. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Barang bukti milik pemuda berinisial M (20) yang ditangkap dalam kasus penyebaran video porno lewat Telegram ternyata bikin geleng-geleng kepala. Ternyata M telah mengoleksi 8.400 video dan 32.640 foto bermuatan pornografi yang dijual kepada pelanggannya di Telegram Deflamingo Collection.

Fakta baru itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. 

"Total konten pornografi milik tersangka di Deflamingo Collection berjumlah  8.400 video dan 32.640 foto," ujar Ade Safri dikutip dari Antara, Selasa (30/7/2024). 

Ade Safri menyebutkan channel (kanal) Telegram Deflamingo Collection yang dikelola  tersangka, menawarkan berbagai koleksi video pornografi dewasa dan pornografi anak setidaknya berjumlah 23 kategori.

Baca Juga: Polisi Buru Pemilik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Pembuatan Video Porno Ibu dan Anak Kandung

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Suara.com/Faqih)
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Suara.com/Faqih)

Kemudian Ade Safri membeberkan ketika pelanggan ingin berlangganan video porno tersebut mereka harus menghubungi admin melalui Whatsapp atau Telegram dengan mengirimkan pesan pribadi.

"Setelah pelanggan melakukan pembayaran, maka pembeli akan menerima link untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dipilih (baik paket bulanan maupun paket eceran), " ucapnya.

Tersangka M diketahui berdomisili di Green Garden Residence Kabupaten. Kendal, Jawa Tengah. Namun, polisi meringkus M di Koss Villa Ravi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat pada Jumat (24/7/2024) lalu. 

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni, dua buah ponsel, email, akun X atau twitter, akun Telegram, dan empat akun e-wallet (Dana, OVO, Gopay, ShopeePay).

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi, penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan terhadap tersangka M di Rutan Polda Metro Jaya, " katanya.

Baca Juga: Raup Cuan Ratusan Juta dari Video Porno Anak, Polisi Diminta Gandeng PPATK Usut Aliran Duit Deky Yanto

Dalam kasus ini, tersangka M dijerat pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 4 ayat (1) juncto pasal 29 dan/atau pasal 7 juncto pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI