Starling Protes Aturan Larangan Jual Rokok Eceran: 'Nggak Semua Orang Beli Sebungkus!'

Selasa, 30 Juli 2024 | 15:16 WIB
Starling Protes Aturan Larangan Jual Rokok Eceran: 'Nggak Semua Orang Beli Sebungkus!'
Pedagang starling Udin merespon aturan dalam PP Kesehatan terkait larangan menjual rokok eceran. [Suara.com/Faqih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penjual kopi keliling atau starling mengaku keberatan soal aturan pemerintah yang melarang penjualan produk tembakau secara eceran.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Seorang penjual starling yang juga penjual rokok, Udin mengaku keberatan dengan aturan yang baru ditandatangani Jokowi tersebut.

Pasalnya, para pembelinya rata-rata masyarakat yang berpendapatan pas-pasan, seperti tukang ojek, pedagang, hingga sopir yang sedang menunggu para bos.

“Kalau nggak boleh ketengan (eceran) berat juga, karena nggak semua orang beli sebungkus,” kata Udin kepada Suara.com di Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).

Udin mengaku, meski telah ada aturan tersebut dirinya tetap akan menjual rokok secara eceran agar tidak membebani langganannya.

"Sekarang kalau harus jual sebungkus belum tentu laku, sekarang kalau orang cuma punya uang Rp 10 ribu kan, beli kopi Rp 5 ribu, sama rokok 2 batang Rp 5 ribu," jelasnya.

Pedagang starling Udin merespon aturan dalam PP Kesehatan terkait larangan menjual rokok eceran. [Suara.com/Faqih]
Pedagang starling Udin merespon aturan dalam PP Kesehatan terkait larangan menjual rokok eceran. [Suara.com/Faqih]

Presiden Joko Widodo, sebelumnya telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

PP Kesehatan yang baru saja diteken Jokowi terdiri dari 1.172 pasal, ditetapkan di Jakarta pada Jumat (26/7/2024) lalu. Untuk lebih jelasnya, berikut poin penting dalam PP Kesehatan tersebut.

Baca Juga: Diizinkan Jokowi, Dokter WNA Bisa Praktik di Indonesia

Larangan soal penjualan eceran tembakau dan elektronik tertuang dalam Pasal 434 ayat (1) huruf c melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran atau satuan per batang. Pengecualian diberikan hanya untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI