Maruk Kekuasaan! Gugatan Agar Eks Kepala Daerah Bisa Turun Kasta Berpotensi Bangun Politik Dinasti

Selasa, 30 Juli 2024 | 15:02 WIB
Maruk Kekuasaan! Gugatan Agar Eks Kepala Daerah Bisa Turun Kasta Berpotensi Bangun Politik Dinasti
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sekadar informasi, MK menerima permohonan gugatan uji materi materi Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pemohon menggugat agar calon kepala daerah bisa ‘turun kasta’. Maksudnya, mereka meminta agar mantan gubernur bisa mencalonkan diri kembali sebagai wakil gubernur, begitu juga dengan Pilkada tingkat kabupaten/kota.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI