Suara.com - Pengamat Politik dari Citra Institute, Efriza, menanggapi juducial review di Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar mantan kepala daerah bisa mencalonkan diri sebagai wakil kepala daerah.
Menurut Efriza, aturan yang saat ini berlaku bahwa mantan kepala daerah tidak bisa mencalonkan diri sebagai wakil kepala daerah sudah tepat.
“Jika dibiarkan, maka ini membuka peluang tokoh tersebut bisa empat kali memerintah. Sudah terpilih sebagai kepala daerah, lalu periode kedua maju sebagai wakil kepala daerah," kata Efriza kepada Suara.com, Selasa (30/7/2024).
Efriza mengatakan jika gugatan ini dikabulkan maka akan bikin mundur. Ini dikarenakan mereka yang sebelumnya telah menjadi kepala daerah, namun menjabat sebagai wakil kepala daerah.
Baca Juga: PSI Usung 16 Pasang Calon di Pilkada 2024, Kaesang Titip Pesan Penting Ini
"Jika dia terpilih, maka ia dua periode dengan janggal sebagai kepala daerah sekali dan wakil kepala daerah sekali, ini adalah bentuk ketidakkonsistenan, malah bentuk perilaku kemaruk-kekuasaan,” kata Efriza.
“Lalu, jika sudah dua periode wakil kepala daerah, kemudian masih punya kans sebagai kepala daerah sekali lagi, ini namanya trik licik mengakali diri untuk terus memerintah,” Efriza menambahkan.
Lebih lanjut, Efriza menilai bahwa jika gugatan ini dikabulkan, potensi terbangunnya politik dinasti di suatu daerah menjadi lebih besar.
“Gugatan ini, jika dikabulkan oleh MK, artinya MK kembali merubuhkan pondasi pemilihan umum untuk menjadi lebih baik, sebab MK lah yang menghadirkan dinasti politik tumbuh subur di Indonesia,” ujar Efriza.
Untuk itu, dia menilai MK seharusnya menolak gugatan ini agar konsistensi pada Pilkada terus terbangun dan bisa membuka peluang kompetisi, kaderisasi, dan kesempatan yang lebih luas bagi banyak orang untuk berkontestasi pada Pilkada.
Baca Juga: Ini Daftar Nama Calon Kepala Daerah yang Didukung PSI di Pilkada 2024
“Jika dikabulkan, amat memungkinkan akan banyak siasat politik mencengkram daerah, memperluas bangunan dinasti politik di berbagai daerah,“ tandas Efriza.
Sekadar informasi, MK menerima permohonan gugatan uji materi materi Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pemohon menggugat agar calon kepala daerah bisa ‘turun kasta’. Maksudnya, mereka meminta agar mantan gubernur bisa mencalonkan diri kembali sebagai wakil gubernur, begitu juga dengan Pilkada tingkat kabupaten/kota.