Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan. PP ini diresmikan di Jakarta pada Jumat (26/7) dan terdiri dari 1.172 pasal.
Salah satu poin penting dalam PP ini adalah aturan mengenai penggunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA). Penggunaan tenaga medis dan kesehatan WNA, baik lulusan dalam negeri maupun luar negeri, harus mempertimbangkan kebutuhan nasional dan tetap mengutamakan tenaga medis dan kesehatan warga negara Indonesia (WNI).
Menurut Pasal 659, tenaga medis dan kesehatan WNA lulusan dalam negeri yang ingin berpraktik di Indonesia diwajibkan memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Pasal 661 ayat (1) menyebutkan bahwa tenaga medis dan kesehatan WNA lulusan luar negeri yang dapat berpraktik di Indonesia hanya untuk spesialis dan subspesialis serta harus mengikuti evaluasi kompetensi terlebih dahulu.
Baca Juga: Semringah saat Pamer Ruang Kerja dan Tempat Tidur di IKN, Jokowi Bilang Begini
Menteri Kesehatan, Budi G. Sadikin, menyambut baik peraturan ini sebagai pedoman untuk membangun sistem kesehatan di Indonesia.
Menurut Budi, peraturan ini akan menjadi landasan penting untuk melakukan reformasi dan pembangunan sistem kesehatan hingga ke pelosok negeri.
Budi juga menjelaskan bahwa peraturan ini mencakup berbagai aspek seperti penyelenggaraan upaya kesehatan, pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta perbekalan kesehatan dan ketahanan kefarmasian alat kesehatan.
Selanjutnya, tugas pemerintah adalah memastikan implementasi peraturan ini didukung oleh peraturan teknis lainnya, termasuk peraturan presiden dan peraturan menteri kesehatan.