Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan kader PDIP Saeful Bahri (SB) untuk kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dengan tersangka Harun Masiku yang kini masih buron.
Saeful yang sebelumnya pernah menjadi terpidana dalam kasus ini rencananya akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama SB (Saeful Bahri)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).
Periksa Eks Pimpinan KPU
Baca Juga: Hari Ini Walkot Semarang Ita dan Suami Diperiksa KPK usai Kabar jadi Tersangka, Langsung Ditahan?
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan terpidana dalam kasus ini yaitu eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin (29/7/2024).
Lembaga antirasuah juga pernah memeriksa istri Saeful, Dona Berisa. Dari pemeriksaan itu lah KPK membuka peluang untuk mengusut kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Staf Hasto PDIP Dilarang ke Luar Negeri
Dalam perkembangan kasus Harun Masiku ini, KPK mencegah lima orang untuk berpergian ke luar negeri, salah satunya ialah staf pribadi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto berinisial K.
"Bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomer 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian keluar negeri untuk dan atas nama lima orang," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Baca Juga: Misteri Harun Masiku: Wahyu Setiawan Ungkap Fakta Baru di KPK!
Dia juga menjelaskan bahwa selain K, ada empat orang lainnya yang juga dicegah yakni berinisial SP, YPW, DTI dan DB. Menurut Tessa, kelima orang tersebut dicekal ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
"Larangan bepergian keluar negeri berlaku untuk 6 bulan kedepan," ujar Tessa.
Lebih lanjut, dia juga menyebutkan bahwa pencegahan tersebut dilakukan karena keberadaan mereka di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan.