Parah! Pemuda Ini Jual Video Syur Anak di Telegram, Bayarnya Bisa Lewat DANA, Gopay hingga Shoopepay

Selasa, 30 Juli 2024 | 11:14 WIB
Parah! Pemuda Ini Jual Video Syur Anak di Telegram, Bayarnya Bisa Lewat DANA, Gopay hingga Shoopepay
Parah! Pemuda Ini Jual Video Porno Anak di Telegram, Bayarnya Bisa Lewat DANA, Gopay hingga Shoopepay. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemuda berinisial M (20) kini mesti hidup di penjara karena nekat menjual video syur lewat aplikasi Telegram. Parahnya, video syur yang dijual M diperankan oleh anak-anak.

Kasus penyebaran video syur yang melibatkan anak-anak diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak  menyebut kasus ini terbongkar ketika polisi melakukan patroli cyber di sebuah grup Telegram dengan dengan nama Deflamingo Collection. 

"Menemukan adanya akun grup Telegram dengan nama Deflamingo Collection yang memperjualbelikan video berisi muatan asusila atau pornografi, dimana salah satu video yang diperjualbelikan terdapat muatan pornografi anak, " ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (30/7/2024).

Baca Juga: Diimingi Uang Rp 15 Juta, Ibu Ini Nekat Bikin Video Porno Bersama Anak Kandung yang Masih Berusia 5 Tahun

Pemuda berinsial M (20) jual video porno anak lewat Telegram. (Antara)
Pemuda berinsial M (20) jual video porno anak lewat Telegram. (Antara)

Ade Safri menjelaskan pengungkapan  kasus tersebut  berawal pada 24 Juli 2024 saat petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber di Telegram.

"Selanjutnya atas temuan tersebut, petugas melakukan  penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi," katanya

Ade Safri menyebutkan video tersebut ditawarkan dengan berlangganan ataupun dengan membeli per video di kanal telegram tersebut.
 
"Adapun paket yang ditawarkan tersangka pada channel (kanal) Telegram tersebut antara lain paket bulanan seharga Rp165 ribu dan paket eceran seharga Rp15 ribu, " katanya.

Mantan Kapolresta Surakarta tersebut juga menyebutkan pembelian konten video asusila tersebut menggunakan sejumlah dompet digital (e-wallet) seperti Dana, OVO, dan Shopeepay.

Ade Safri mengungkapkan tersangka M ditangkap pada Jumat (24/7) di Kost Villa Ravi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, dengan sejumlah barang bukti yakni, dua buah ponsel, email, akun X atau twitter, akun Telegram, dan empat akun e-wallet (Dana, OVO, Gopay, ShopeePay).

Baca Juga: Raup Cuan Ratusan Juta dari Video Porno Anak, Polisi Diminta Gandeng PPATK Usut Aliran Duit Deky Yanto

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi,  penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan terhadap Tersangka M di Rutan Polda Metro Jaya, " katanya.

Dalam kasus ini, M telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau pasal 7 juncto pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI