Soekarno pun meminta mereka untuk menandatangani naskah proklamasi selaku wakil-wakil bangsa Indonesia. Saran itu diperkuat oleh Hatta.
Tetapi Sukarni mengusulkan agar yang bertandatangan di naskah proklamasi cukup Soekarno dan hatta saja atas nama bangsa Indonesia. Usulan itu kemudian disetujui.
Soekarno kemudian meminta Sayuti Melik mengetik naskah proklamasi sesuai yang sudah ditulis tangan oleh Soekarno disertai perubahan yang telah disepakati.
Pada 17 Agustus 1945 tepat pukul 10.00 bertempat di depan rumah Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur nomor 56, dibacakanlah proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Keesokan harinya yakni 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang kali pertama. Di dalam sidang itu berhasil ditetapkan Undang-undang Dasar atau UUD hasil rancangan Panitia Kecil di dalam Panitia Hukum Dasar yang diketuai Soepomo sebagai UUD bagi negara Indonesia.