Suara.com - Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 di DPR diminta tidak ditujukan untuk kepentingan rivalitas politik semata.
Imbauan tersebut kembali diingatkan Sekretaris Umum Pengurus Pusat (Sekum PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Mu'ti sebaiknya pelaksanaan hak angket diletakkan dalam kepentingan memperbaiki pelaksanaan dan pelayanan haji.
"Pelaksanaan hak angket hendaknya diletakkan dalam kepentingan untuk memperbaiki pelaksanaan dan pelayanan haji. Bukan untuk kepentingan atau rivalitas politik perseorangan,” katanya.
Apalagi, ia menilai pelaksanaan Haji Tahun 1445 Hijriah atau 2024 yang diselenggarakan pemerintah berjalan baik, bahkan dengan sejumlah capaian dan perbaikan yang berhasil ditorehkan.
"Saya mengikuti pemberitaan media, pelaksanaan haji tahun ini lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya," kata dia.
Terkait pro-kontra pembentukan Pansus Haji 2024, ia mengakui bahwa hal tersebut merupakan hak konstitusi DPR sebagai fungsi pengawasan terhadap pemerintahan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar memastikan bahwa pembentukan Pansus Hak Angket Haji 2024 tidak ada urusan dengan PKB ataupun Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Penjelasan itu disampaikan Ketum PKB tersebut sebagai bantahan terhadap pernyataan Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf yang menuding urusan Pansus Angket Haji 2024 untuk menyerang PBNU.
Cak Imin, sapaan Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa Pansus Angket Haji 2024 digulirkan oleh Komisi VIII DPR untuk menyelidiki dugaan penyelewengan visa haji.
Sebelumnya, Minggu (28/7/2024), Yahya Cholil Staquf mengatakan pihaknya bertanya-tanya mengenai bergulirnya Pansus Angket Haji 2024. Sehingga, ia berpendapat tidak ada alasan kuat untuk pembentukannya.
Yahya berpendapat keputusan keberadaan Pansus Angket Haji DPR RI terkait pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji 2024 memiliki keterkaitan dengan posisi adiknya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta masalah lain yang sebetulnya tidak terkait dengan ibadah haji. (Antara)