Bakal Ikut Pilkada 2024, 6 Pejabat di Jawa Barat Ini Ajukan Cuti dan 1 Mengundurkan Diri

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 30 Juli 2024 | 00:05 WIB
Bakal Ikut Pilkada 2024, 6 Pejabat di Jawa Barat Ini Ajukan Cuti dan 1 Mengundurkan Diri
Ilustrasi Pilkada. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sudah mendekati pensiun, jadi mengajukan pensiun dini," kata Herman.

Diketahui, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri, ASN yang bakal ikut Pilkada 2024 harus mengajukan cuti atau mengundurkan diri, selambat-lambatnya 40 hari jelang pendaftaran bakal calon kepala daerah.

Di mana pendaftaran calon akan ditetapkan pada 27-29 Agustus dan penetapan pasangan calon oleh KPU di 22 September mendatang. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI