Divonis Bebas Di Kasus Pembunuhan Dini, Rieke PDIP Minta Dirjen Imigrasi Cekal Ronald Tannur

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 29 Juli 2024 | 19:59 WIB
Divonis Bebas Di Kasus Pembunuhan Dini, Rieke PDIP Minta Dirjen Imigrasi Cekal Ronald Tannur
Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Kami meminta kiranya KY dapat memberikan rekomendasi yang terbaik, yakni harapan kami adalah penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di PN Surabaya. Itu harapan kami,” ucap kuasa hukum keluarga Dini Sera, Dimas Yemahura.

Sebelumnya, Rabu (24/7), majelis hakim PN Surabaya memutus bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti. Hakim Ketua Erintuah Damanik menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Vonis majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa. Pada peraka itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gregorius Ronald Tannur dengan pidana penjara 12 tahun karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan.

Diketahui, Dini Sera Afrianti (29), tewas usai karaoke bersama teman kencannya, Gregorius Ronald Tannur, di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewojo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10/2023) malam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI