Suara.com - Ujang Suherman, ayah kandung Dini Sera Afrianti menilai tak masuk akal terdakwa pembunuhan terhadap anaknya, yakni Gregorius Ronald Tannur divonis bebas.
Hal itu disampaikan Ujang usai audiensi dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).
"Ya kalau mendengar tanggapan Hakim yang begitu jelas ya, mau disidang vonis bebas, 12 tahun vonis bebas kan gak masuk di akal," kata Ujang di hadapan wakil rakyat Senayan.
Ujang mengatakan sebagai pihak yang tak mengerti apa-apa pun sampai kaget mendengar adanya vonis bebas Ronald Tannur.
"Bapak sebagai orang tua yang bodoh lah, udah kaget, apalagi orang yang pintar-pintar," ujarnya.
Meski demikian, bukannya mengutuk perbuatan Ronald terhadap putrinya, Ujang justru berbesar hati meminta Tuhan melindungi Ronald sebagai orang jahat.
"Ya mudah-mudahan hati nuraninya dibukakan lah gitu. Mudah-mudahan Tuhan melindungi orang yang jahat," katanya.
Mendengar hal itu, Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka yang mendengar apa yang disampaikan Ujang, coba meluruskan.
"Tidak melindungi orang yang jahat (mungkin)," kata Rieke.
Baca Juga: Divonis Bebas usai Bunuh Pacar, Pengacara Dini Sera Curigai Ronald Tannur Lagi Liburan ke Disneyland
"Dilindungi saja bu. Bapak baik hati," kata Ujang menimpali dengan kebesaran hatinya.
Divonis Bebas
Sebelumnya sidang putusan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti digelar Rabu (24/7/2024).
Hakim Pengadilan Negeri, Erintuah Damanik, membacakan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Jaksa penuntut umum memilih untuk pikir-pikir.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah dan membebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.
"Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP," ujar pembacaan vonis di persidangan, Rabu (24/7/2024).
Tak hanya memberikan vonis bebas, hakim juga memberikan perintah segera membebaskan tersangka dari jeratan hukum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menyatakan perbuatan terdakwa Gregorius Ronald Tannur terbukti melanggar pasal 338 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujarnya pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (27/6/2024).
Selain hukuman badan, terdakwa Ronald Tannur juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi kepada ahli waris korban sebesar Rp 263 juta.