Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lima lokasi di Jakarta dan Tangerang Selatan. Penggeledahan ini untuk mengusut kasus dugaan korupsi di Maluku Utara (Malut) yang menyeret eks Gubernur Abdul Gani Kasuba dan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Muhaimin Syarif.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan lokasi yang digeledah pada 25 hingga 26 Juli 2024 itu ialah tiga kantor swasta yang berada di Jakarta dan dua rumah di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan.
"Kegiatan penggeledahan ini terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU tersnagka AGK dan MS," kata Tessa kepada wartawan, Senin (29/7/2024).
Dari penggeledahan tersebut, Tessa menyebutkan tim penyidik mengamankan sejumlah alat bukti yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Baca Juga: 6 Jam Diperiksa KPK, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dicecar 15 Pertanyaan Soal Harun Masiku
"Kegiatan penggeledahan telah selesai dilaksanakan dan hasil yang didapat adalah penyidik mendapatkan beberapa dokumen surat dan catatan-catatan serta barang bukti elektronik dan print out barang bukti elektronik," ujar Tessa.
"Menurut penyidik, ada kaitan dengan dugaan pengurusan perizinan tambang atau WIUP di Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS," tambah dia.
Selanjutnya, lanjut Tessa, tim penyidik akan mendalami serta mengklarifikasi dengan pihak-pihak terkait.
Digeledah KPK
Sebelumnya KPK menggeledah Kantor Ditjen Minerba ESDM, Tebet, Jakarta Selatan pada Rabu (24/7/2024).
Baca Juga: Survei Litbang Kompas: Mayoritas Masyarakat Tak Puas dengan Kinerja KPK
"Untuk hasil penggeledahan, didapatkan oleh penyidik dokumen/surat dan print out BBE yang menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tsk AGK dan MS," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Setelah penggeledahan, Tessa menyebut tim penyidik akan mendalami barang bukti yang sudah didapatkan.
Dia juga menyebut perkembangan penyidikan ini membuka peluang untuk menyeret pihak lainnya sebagai tersangka.
"Tidak tertutup kemungkinan penyidikan ini bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya," tandas Tessa.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka TPPU di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka baru yaitu mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub.
Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga diduga menyamarkan hasil penerimaan suap dan gratifikasi ke sejumlah aset bernilai ekonomis yang kasusnya sudah berproses di Pengadilan Tipikor Ternate.