"Ini bertentangan dengan fakta bahwa berkas perkara sudah dinyatakan P21 yang berarti bukti sudah lengkap," ucapnya.
Untuk itu, dia menekankan pentingnya evaluasi terhadap semua pihak yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut, mulai dari penyidik hingga hakim.
"Kami mendesak agar seluruh aparat penegak hukum yang terlibat dalam kasus ini diperiksa untuk menemukan letak kesalahan. Keputusan hakim seharusnya menjadi akhir dari pencarian keadilan, dan jika keputusan tersebut cacat, maka harus ada evaluasi mendalam," kata dia.
Vonis Bebas
Pada Rabu (24/7), majelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur, membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI Edward Tannur, dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap tersangka Ronald Tannur yang telah menghilangkan nyawa kekasihnya tersebut. Ronald dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penyelidikan oleh kepolisian mengungkap penganiayaan terjadi setelah pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan, kawasan Surabaya Barat. (Antara)