Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni menduga ada tindakan kongkalikong atau hengki pengki dibalik vonis bebas hakim PN Surabaya, Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Hal itu disampaikan Sahroni dalam rapat audiensi dengan keluarga Dini dan kuasa hukumnya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024). Awalnya, Sahroni bertanya kepada pihak kuasa hukum Dini apakah jadi mengajukan proses hukum terhadap hakim ke aparat penegak hukum seperti KPK hingga Polri.
"Saya kemarin sempat dengar lawyers yang live sama saya mau melaporkan ini, mau melaporkan hakim ke KPK, Polisi ke Jaksa udah dilaksana-in belum?" tanya Sahroni.
"Sudah berproses bapak hari ini kami sudah ke KY berlanjut kemudian ke badan pengawasan Mahkamah Agung yang ke KPK kami sedang membuat analisisnya segera kami laporkan," jawab pengacara keluarga Dini Sera, Dimas.
Baca Juga: Divonis Bebas usai Bunuh Pacar, Pengacara Dini Sera Curigai Ronald Tannur Lagi Liburan ke Disneyland
Sahroni lantas menyampaikan, jika di balik vonis bebas terhadap Ronald itu diduga ada kongkalikong.
"Diduga ada Hengki Pengki terkait apa yang diputuskan oleh hakim. Diduga ada Hengki Pengki," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, aneh jika terdakwa divonis bebas, dan korban dinyatakan meninggal hanya gegara alkohol.
"Aneh kalau perlakuan oleh terdakwa terus hakim bilang ini mati gara-gara alkohol. Nalar otak mana yang dipakai. Iya nalar mana, otak kita yang dipakai," ungkapnya.
"Selanjutnya untung ada pak Habib (Habiburokhman) juga punya ekspresi yang sama untuk membangun ini dengan rasa keadilan yang luar biasa. Ini butuhnya kita bahwa di DPR untuk meminta keadilan," sambungnya.
Divonis Bebas
Diketahui, Ronald Tannur divonis bebas atas kasus pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti. Vonis bebas itu dibacakan hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024) lalu.
Dalam sidang tersebut, Hakim Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah dan membebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.
Vonis bebas itu tentunya jauh dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Ronald Tannur selama 12 tahun penjara atas kematian Dini Sera.
Perihal putusan itu, jaksa juga masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis bebas yang dijatuhkan hakim kepada Ronald Tannur.