29 Tahun Dihantui Penggusuran, Warga Moro-moro Desak KLHK Lepas Kawasan Hutan Register 45

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Senin, 29 Juli 2024 | 16:58 WIB
29 Tahun Dihantui Penggusuran, Warga Moro-moro Desak KLHK Lepas Kawasan Hutan Register 45
Lima orang perwakilan masyarakat yang tergabung dalam PPWMS Moro-Moro (Register 45) Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung bersama Pimpinan Pusat Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) mengadakan audiensi dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di kantor KLHK, Senin (29/7/2024). [ISTIMEWA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun memang untuk Mesuji tidak ada pengajuan yang dimasukkan, salinan surat tersebut juga diberikan kepada perwakilan petani.

Meski demikian Perwakilan petani tetap merasa “dipimpong”, karena telah melakukan berbagai proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan tetapi seolah-olah pemerintah saling melempar tanggung jawab dan akhirnya mengorbankan petani dan terus memperpanjang konflik.

"Dimana konflik dan perjuangan petani moro-moro menuntut hak atas tanahnya telah berlangsung selama 29 tahun, dan sepanjang itu harus bertahan dengan berbagai sematan buruk seperti ”perambah hutan””penghuni illegal” dan lain-lain. Bahkan kehilangan hak konstitusionalnya," ujar Agung dalam rilis tertulis yang diterima Suara.com.

Di kawasan Register 45 sendiri saat ini telah dihuni tidak kurang oleh 1200 KK dengan rasio 5000 jiwa.

Kadek juga selaku perwakilan PPWMS menyatakan bahwa mereka tidak akan berhenti memperjuangkan hak-haknya atas tanah dan penghidupan yang sudah puluhan tahun mereka lakukan.,

"Masyarakat Moro-Moro telah melakukan seluruh persyaratan yang pernah diminta oleh pemerintah untuk pengurusan pelepasan kawasan, namun hingga saat ini nasib masyarakat tidak kunjung jelas," ujarnya.

Senada dengan itu Mohammad Ali ketua umum AGRA menyampaikan bahwa upaya permohonan pelepasan kawasan hutan yang didasarkan pada sejumlah peraturan.

Peraturan yang dimaksud yaitu Permen LHK No. 7 Tahun 2021, Permen 51 tahun 2016 serta Permen perubahannya, program Reforma Agraria dan Perpres 62 tahun 2023 tentang percepatan Reforma Agraria.

Ia mengatakan, peraturan-peraturan itu adalah bagian dari pembuktian atas keseriusan Pemerintah Jokowi dalam menjalankan program reforma agraria.

Baca Juga: Si Jago Merah Mengamuk di Taman Nasional Kanada, Kota Jasper Dikepung Api!

"Ternyata Program Reforma Agraria Jokowi tidak lebih dari goresan kertas semata, capaian-capaian yang disampaikan selama ini tidak lebih dari angka-angka statistik karena pada faktanya ketika rakyat berupaya mengajukan sesuai dengan prosedur peraturan yang ditetapkan nyatanya tidak mudah dan dihadapkan dengan prosedur yang sangat rumit dan berbelit-belit," jelas Ali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI