Suara.com - Lima orang perwakilan masyarakat yang tergabung dalam PPWMS Moro-Moro (Register 45) Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, bersama Pimpinan Pusat Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA). mendatangi Gedung kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin (29/7/2024).
Kedatangan mereka guna memenuhi janji audiensi bersama Dirjen Planologi KLHK yang telah dijadwalkan sejak Kamis (25/7/2024) lalu.
Sayangnya pertemuan audiensi ini tidak dihadiri oleh Dirjen Planologi KLHK dengan alasan sedang menemeni Menteri LHK di luar kantor.
Perwakilan petani merasa sangat kecewa karena hanya ditemui oleh Koordinator Pokja Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah Sumatera, Paskah Panjaitan beserta staf.
Dalam audiensi tersebut, Agung salah seorang perwakilan petani menjelaskan kedatangan mereka dalam rangka memohonkan pelepasan kawasan hutan register 45 yang telah lebih dari 29 telah berubah menjadi wilayah permukiman dan lahan pertanian.
Bahkan di kawasan Hutan Register 45 telah berdiri beberapa fasilitas umum berupa sekolah dan tempat ibadah di dalamnya.
Ia juga menambahkan bahwa audiensi ini merupakan rekomendasi dari beberapa audiensi sebelumnya yang telah dilakukan petani mulai dari audiensi dengan Kantor Staf Presiden yang dilanjutkan dengan Audiensi dengan pemerintah Daerah Provinsi Lampung dan Kabupaten Mesuji.
Agung menunjukkan surat tertulis atas nama pemerintah Kabupaten Mesuji yang menyampaikan bahwa persoalan Moro-moro (register 45) adalah kewenangan pemerintah Pusat dan merekomendasikan untuk beraudiensi dengan Dirjen Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan.
Menanggapi hal tersebut, pihak KLHK yang menemui petani hanya berkilah bahwa proses pelepasan kawasan hutan yang hutannya kurang dari 30 persen dasarnya harus berupa pengajuan dari Bupati atau Gubernur barulah kemudian bisa dilanjutkan prosesnya oleh Tim Terpadu dimana KLHK melalui Dirjen Pengukuan dan Penatagunaan Kawasan Hutan.
Baca Juga: Si Jago Merah Mengamuk di Taman Nasional Kanada, Kota Jasper Dikepung Api!
Pihak KLHK menjelaskan bahwa mereka telah bersurat kepada semua Bupati di wilayah provinsi Lampung untuk mengajukan pelepasan kawasan hutan telah dilakukan sejak tahun 2022 dan 2023.