Makin Panas! Tak Sudi Dituduh Tilap Duit, Tiko Aryawardhana Lapor Balik Mantan Istri, Begini Kasusnya!

Senin, 29 Juli 2024 | 16:53 WIB
Makin Panas! Tak Sudi Dituduh Tilap Duit, Tiko Aryawardhana Lapor Balik Mantan Istri, Begini Kasusnya!
Tiko Aryawardhana dan mantan istri Arina Winarto (Facebook)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tiko Pradipta Aryawardhana ternyata diam-diam 'menyerang' balik mantan istrinya, Anita Winarto. Suami Bunga Citra Lestari (BCL) itu rupanya melaporkan Arina Winarto ke kepolisian atas lantaran diduga melanggar Undang Undang ITE. 

Pelaporan balik itu dilakukan Tiko usai dituduh mantan istrinya dalam kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar. Tiko melaporkan Anita Winarto ke Polda Metro Jaya pada 12 Juli lalu dengan nomor LP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. 

Pelaporan yang disampaikan Tiko pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi awak media.

“Tanggal 12 Juli 2024 PMJ menerima laporan dari saudara TPA (Tiko Pradipda Aryawardhana), melaporkan saudari AW (Arina Winarto). Tentang dugaan peristiwa pidana, mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Senin (29/7/2024).

Baca Juga: Polisi Lakukan Gelar Perkara, Tiko Suami BCL Bakal Jadi Tersangka?

Bunga Citra Lestari dan Tiko Aryawardhana (Instagram/itsmebcl)
Bunga Citra Lestari dan Tiko Aryawardhana (Instagram/itsmebcl)

Terkait pelaporan itu, Anita Winarto dituduh telah mengambil paksa laptop milik Tiko, yang berisi data-data perusahaan tempatnya bekerja.

Selain itu, Tiko yang berprofesi sebagai Disjoki juga menuduh mantan istrinya itu telah mengambil properti berupa lagu-lagu ciptaannya. 

“Diduga terlapor (Arina Winarto) mengambil secara paksa, sebuah laptop milik korban. Kemudian di laptop itu diduga ada data-data perusahaan, di mana korban bekerja yang saat ini tengah didalami Polres Metro Jaksel,” ucapnya.

Dituduh Mantan Istri Tilap Duit

Diketahui, dalam laporan Arina Winarto di Polres Metro Jakarta Selatan, Tiko dituduh telah melakukan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar. Dalam kasus ini, Tiko sudah beberapa kali diperiksa sebagai terlapor. 

Baca Juga: Usai Diperiksa sampai Tengah Malam, Tiko Suami BCL Tetap Mesti Balik ke Polres Jaksel Rabu Depan

Namun, hingga kini polisi belum juga menetapkan status hukum Tiko atas kasus tersebut. 

Kasus ini bermula saat Tiko Aryawardhana dan Arina Winarto mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman. 

“Awalnya, klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Pada saat itu, klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur. Tapi untuk modal perusahaan, seluruhnya dari klien kami,” ujar kuasa hukum Arina Winarto, Leo Siregar dalam keterangan tertulis, Senin (3/6/2024).

Awalnya, bisnis yang dijalankan Tiko Aryawardhana dan Arina Winarto berjalan lancar sebagaimana mestinya. Sampai pada 2019, Tiko melapor ke Arina kalau bisnis mereka terancam tutup.

Tiko Aryawardhana usai diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Tiko Aryawardhana usai diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

“Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa,” jelas Leo Siregar.

Sebagai komisaris, Arina Winarto curiga dengan laporan Tiko Aryawardhana. Ia langsung melakukan audit untuk memeriksa keuangan perusahaan dan menemukan indikasi penggelapan dana.

“Dari situ, didapatkan adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya,” beber Leo Siregar.

Data itu juga yang memunculkan kecurigaan Arina Winarto bahwa Tiko Aryawardhana melakukan penggelapan. Sebab selama menjalankan bisnis, Tiko jadi satu-satunya orang yang berwenang mengelola keuangan perusahaan.

“Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan itikad yang tidak baik, hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan,” papar Leo Siregar.

Laporan Arina Winarto terhadap Tiko Aryawardhana terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 2022. Namun, proses penyidikan terhadap laporan baru dimulai beberapa bulan lalu.

“Sebenarnya sudah dari tahun 2022, tapi baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024,” ucap Leo Siregar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI