Suara.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan membeberkan soal materi pemeriksaan yang ditanyakan oleh penyidik KPK. Salah satunya soal lima orang yang dicegah dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dengan tersangka Harun Masiku.
Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam, Wahyu mengatakan dirinya dipanggil oleh Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti untuk dimintai keterangan soal kasus Harun Masiku.
Pada pemeriksaan itu, salah satu yang dibahas ialah mengenai lima orang yang dicegah KPK untuk berpergian ke luar negeri.
“Antara lain (soal lima orang yang dicegah KPK ke luar negeri),” kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2024).
Baca Juga: Berburu Harun Masiku, Usai Cegah Staf Hasto PDIP Kini Wahyu Setiawan Diperiksa KPK
Dari lima orang yang dicegah, Wahyu mengaku mengenal beberapa nama. Namun, dia mengatakan bahwa dirinya tidak mengenal staf pribadi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi yang juga merupakan salah satu dari lima orang yang dicegah ke luar negeri oleh KPK.
“Ada beberapa yang kenal, ada yang tidak. (Kusnadi) saya nggak kenal,” ujar Wahyu.
Selain itu, Wahyu juga mengaku tidak mengetahui kepentingan lembaga antirasuah hingga mencegah lima orang ke luar negeri dalam perkara ini.
“Saya tidak tahu, tadi materinya tidak seperti itu. Saya ditanya hal lain yang sudah saya sampaikan kepada penyidik,” tandas dia.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan pihaknya mencegah lima orang untuk berpergian ke luar negeri, salah satunya ialah staf pribadi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto berinisial K.
"Bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomer 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian keluar negeri untuk dan atas nama lima orang," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Dia juga menjelaskan bahwa selain K, ada empat orang lainnya yang juga dicegah yakni berinisial SP, YPW, DTI dan DB. Menurut Tessa, kelima orang tersebut dicekal ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
"Larangan bepergian keluar negeri berlaku untuk 6 bulan kedepan," ujar Tessa.
Lebih lanjut, dia juga menyebutkan bahwa pencegahan tersebut dilakukan karena keberadaan mereka di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan.