Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku heran soal korban Dini Sera Afrianti dinyatakan tewas karena alkohol bukan karena pembunuhan dalam pengadilan. Hal itu menyusul terdakwa Gregorius Ronald Tannur justru divonis bebas oleh hakim PN Surabaya dalam kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan Sahroni dalam audiensi Komisi III DPR RI dengan keluarga korban Dini Sera Afrianti dan kuasa hukumnya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).
"Tadi udah disampaikan, makanya tadi saya tanya apakah ada yang disangkakan oleh dokter forensik tadi menyatakan bahwa meninggal dikarenakan alkohol. Saya juga punya temen pemabuk semua tapi nggak ada yang meninggal. Pingsan dia," kata Sahroni.
Untuk itu, ia menilai sangat aneh jika korban pembunuhan disebutkan meninggal gara-gara alkohol.
Baca Juga: 3 Hakim Yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dilaporkan Ke Komisi Yudisial, Sejumlah Foto Jadi Bukti
"Kan aneh kalau hakim menyatakan cuman gara-gara penyebab sah yang bersangkutan meninggal gara gara alkohol," katanya.
Ia pun menilai, adanya kejadian di PN Surabaya tersebut hal itu menjadi preseden buruk.
"Ini preseden buruk Bu Rieke, preseden buruk yang terjadi di republik ini di Pengadilan Negeri Surabaya," pungkasnya.
Sebelumnya, sidang putusan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti digelar Rabu (24/7/2024).
Hakim Pengadilan Negeri, Erintuah Damanik membacakan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Jaksa penuntut umum memilih untuk pikir-pikir.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah dan membebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.
"Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP," ujar pembacaan vonis di persidangan, Rabu (24/7/2024).
Tak hanya memberikan vonis bebas, hakim juga memberikan perintah segera membebaskan tersangka dari jeratan hukum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menyatakan perbuatan terdakwa Gregorius Ronald Tannur terbukti melanggar pasal 338 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujarnya pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (27/6/2024).
Selain hukuman badan, terdakwa Ronald Tannur juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi kepada ahli waris korban sebesar Rp 263 juta.