Suara.com - Kakak dari Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Edy Ilham Shooleh mengundurkan diri sebagai saksi dalam sidang pemeriksaan.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menanyakan jumlah saksi yang akan dihadirkan kepada jaksa di sidang Gazalba Saleh.
Kemudian, jaksa menyebutkan seharusnya pihaknya menghadirkan enam saksi namun satu di antaranya belum mengonfirmasi kehadiran.
"Sedianya kami menghadirkan enam orang saksi Yang Mulia, sampai dengan saat ini Yang Mulia, yang konfirmasi lima orang saksi, satu saksi atas nama Edy Ilham Shooleh sampai dengan saat ini belum ada konfirmasi kedatangan dan sudah panggilan kedua Yang Mulia," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/7/2024).
Baca Juga: Dibongkar Sales Dealer di Sidang, Gazalba Saleh Pakai Nama Kakaknya Demi Beli Alphard Rp1,07 Miliar
Setelah itu, salah satu penasihat hukum Gazalba Saleh mengaku menerima surat dari anggota keluarga kliennya yang ditujukan untuk Majelis Hakim.
"Bersama ini menyampaikan mengundurkan diri sebagai saksi dalam perkara atas nama Gazalba saleh yang merupakan adik kandung, mengundurkan diri," ujar Hakim Fahzal membacakan surat tersebut.
Dia kemudian meminta jaksa untuk kembali menghadirkan Edy di ruang sidang. Sebab, Hakim Fahzal menilai jika ingin mengundurkan diri sebagai saksi, seharusnya diajukan di ruang persidangan.
"Edy Ilham Shooleh, dia bisa Mengundurkan diri sebagai saksi, bisa. Tapi di persidangan Pak, atau dia bisa memberikan keterangan tanpa sumpah, bisa. Ada dua opsi nanti ya, dihadirkan dulu lah nanti ya. Nanti dipanggil lagi gak?," ujar Fahzal kepada jaksa.
"Kami akan panggil lagi Yang Mulia," jawab jaksa.
Diketahui, Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta. Dia diduga menerima uang itu terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 di Mahkamah Agung.
Dia diduga menerima uang dari Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.
Gazalba juga didakwa melakukan TPPU dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset seperti mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas hingga melunasi KPR teman dekat. Total TPPU-nya sekitar Rp 24 miliar.