Suara.com - Komisi III DPR RI, Senin (29/7/2024) hari ini akan menggelar audiensi dengan keluarga Dini Sera Afrianti, korban kasus dugaan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Pihak Komisi III bakal mendengar aduan terutama soal kejanggalan vonis bebas dari PN Surabaya terhadap Ronald Tannur.
"Ya hari ini kami akan mendengar aduan dari pihak keluarga almarhumah Dini yang menjadi korban pembunuhan dalam perkara di Jawa Timur di mana terdakwanya bernama Ronald Tannur, kami melihat ini sangat-sangat janggal makanya kami amat sangat prihatin dengan putusan seperti ini," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Ia menilai, dari beberapa bukti rekaman CCTV terhadap kasus tersebut, sebenarnya tak masuk akal jika Ronald yang merupakan anak politisi PKB itu divonis bebas.
"Kalau dari rekaman video yang kami lihat juga kami lihat di media sosial dan di televisi juga, sebenarnya gak masuk akal yang bersangkutan divonis bebas," katanya.
Sebagai mantan advokat, kata dia, seharusnya hakim dalam pengadilan bisa menerapkan dolus eventualis.
"Jadi kalau kita misalnya tidak berniat membunuh orang, tapi kita sadar apa yg kita lakukan kemungkinan besar bisa mengakibatkan orang meninggal dunia, itu masuk dlm gradasi kesengajaan dengan sadar kemungkinan," katanya.
Habiburokhman mengatakan, pihak DPR ingin mengawal keluarga korban atau jaksa mengajukan kasasi atas putusan atau vonis bebas tersebut.
"Kami akan terus semakin membudayakan yang namanya rdpu mendengar masyarakat mengadukan masalah ya, walaupun reses kan dari 54 tidak semua di daerah. Jadi kami mungkin tiap minggu akan merepotkan kawan-kawan mengundang apabila ada masyarakat yang mengadu dan kami juga kepada masyarakat memberitahukan, kami siap menampung aduan masyarakat terkait masalah-masalah hukum terkini," tambah dia.
Sebelumnya, sidang putusan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti digelar Rabu (24/7/2024).
Hakim Pengadilan Negeri, Erintuah Damanik membacakan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Jaksa penuntut umum memilih untuk pikir-pikir.