Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memanggil media massa, TEMPO terkait pemberitaan adanya dugaan Anggota DPR RI yang melakukan jual beli kuota Haji 2024. Pihak MKD ingin menggali informasi tersebut apakah benar atau tidak.
"Nah kalau kita baca di depan majalah TEMPO, halaman terbesar utama di depan jelas sangat merasakan perlunya adanya pendalaman gitu ya, klarifikasi loh bukan pemeriksaan," kata Ketua MKD DPR RI Adang Daradhatun di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).
"Jelas di situ dinyatakan ada dugaan jual-beli kouta dan suap miliaran rupiah kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ini sebagai MKD kan kita harus meng-clear-kan. Apakah betul, ada anggota DPR RI yang betul-betul telah menerima suap miliaran rupiah," sambungnya.
Ia mengaku sebagai pimpinan MKD yang bertanggungjawab terhadap anggota dewan perlu mengklarifikasi, untuk itu TEMPO diundang untuk menyampaikan penjelasan soal beritanya tersebut.
"Nah oleh karena itu kami ini hari mengundang Majalah TEMPO dan redaksinya, terutama rekan kita yang berbicara di suatu media, suatu rekaman, sehingga jelas," katanya.
Menurutnya, MKD menghormati kode etik pers, namun di sisi lain pihaknya juga harus menjaga etik para anggota DPR RI.
"Jadi sekali lagi untuk didengar bahwa kita sangat menghormati, tetapi tolong lah kita juga dihormati sebagai Mahkamah Kehormatan Dewan yang harus menjaga kehormatan dan etika Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, perlu mengundang, ingin jelas apa yang sebetulnya terjadi, sumber mana yang mengatakan bahwa anggota DPR memperoleh miliaran rupiah," ujarnya.
Kendati begitu dalam kesempatan hari ini, pihak Tempo sendiri tak hadiri undangan klarifikasi tersebut.
"Tetapi ini kami dapatkan informasi dari Sekretariat bahwa pihak Tempo tidak berkenan untuk hadir hari ini, dan kami sebetulnya mencoba lagi siapa tahu teman-teman berkenan lagi di Minggu yang akan datang, untuk memberikan keterangan di sini," kata Anggota MKD DPR RI Habiburokhman.