Suara.com - Beredar kabar yang menyatakan bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite akan dihapuskan pada tanggal 17 Agustus 2024 mendatang.
Kabar tersebut disebarkan melalui media sosial X oleh akun @MichelAdam7__. Dalam unggahannya, akun tersebut menyebarkan narasi sebagai berikut:
"1 Oktober Hari Kesaktian Pancasila, Kanjuruhan berdarah. Rakyat dibunuhi.
17 Agustus Hari Kemerdekaan, pertalite dihapus.
Baca Juga: Isi Pertalite di SPBU Ditolak? Begini Tips Ampuh Biar Tetap Bisa Beli BBM Bersubsidi
Rezim Jokowi anti sejarah! Ini penghinaan pada bangsa Indonesia
IstanaSarangPenyamun
IstanaSarangPenyamun,"
Namun begitu, apakah klaim tersebut benar?
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, klaim yang menyebutkan bahwa bahan bakar jenis pertalite akan dihapuskan pada tanggal 17 Agustus 2024 ternyata tidak berdasar. Faktanya, pemerintah Indonesia tidak memiliki rencana untuk menghapus pertalite secara keseluruhan dari pasaran.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bahwa pertalite hanya akan dibatasi untuk mengoptimalkan subsidi yang ada. Pembatasan tersebut hanya ditujukan kepada pihak yang memang membutuhkan subsidi bahan bakar tersebut.
Baca Juga: Luhut: Tak Ada BBM Baru, Tapi Kualitas Lebih Bagus
"Pertalite tetap akan tersedia sebagai salah satu bahan bakar subsidi pemerintah, namun akan didistribusikan dengan lebih terukur kepada masyarakat yang berhak," ujar Luhut dalam pernyataannya.
Fadjar Djoko Santoso dari Pertamina juga mengonfirmasi bahwa pihaknya masih bertugas menyediakan pertalite sebagai bagian dari amanah pemerintah untuk menyediakan bahan bakar subsidi yang terjangkau bagi masyarakat.
Klaim yang beredar sebelumnya, seperti yang diberitakan oleh beberapa media sosial, dianggap menyesatkan karena tidak didasarkan pada fakta yang akurat. Pemerintah tetap berkomitmen untuk memastikan ketersediaan bahan bakar yang dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan distribusi pertalite, masyarakat dapat mengakses sumber informasi resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun lembaga terkait.