Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi PKS, Achmad Dimyati Natakusumah, mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani. Benny akan dimintai penjelasannya soal sosok T di kasus judi online.
"Iya nanti kita kan masih reses, nanti setelah reses, kita akan mendalami itu, dan mungkin kita akan mengundang itu beliau yang menyampaikan Mr. T itu," kata Dimyati ditemui di Kawasan Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (27/7/2024).
Nantinya, kata dia, Komisi III DPR akan menggelar rapat tertutup dengan Benny. Saat itu, Benny akan diminta menyampaikan secara gamblang.
"Ya yang akan kita tanya itu dulu, yang menyatakan Mr T itu. Kita nanti mungkin rapat tertutup dulu, untuk membuka siapa Mr T, kalau dia tidak mau terbuka," katanya.
Baca Juga: Terafiliasi Judi Online Kamboja, Jefri Pakai Data Orang lain Buat Bikin Rekening
Lebih lanjut, politikus PKS ini mengatakan pernyataan Benny soal sosok T tersebut telah membuat semua bertanya-tanya.
"Jadi seperti itu, baru inisial kan? kita meraba-raba lho. cuma menurut saya, T itu timing kali ya," pungkasnya.
Sebelumnya Kepala BP2MI Benny Rhamdani sempat menyebut sosok berinisial T sebagai aktor pengendali praktik judi online di Indonesia dari Kamboja dan juga praktik penipuan daring (scamming online).
Hal itu disampaikan Benny pada acara Pengukuhan Kawan Pekerja Migran Indonesia wilayah Sumatera Utara di Medan, Sumatera Utara, Selasa (23/7).
Sebagaimana disaksikan melalui akun YouTube BP2MI RI, Benny pada kesempatan itu mengatakan bahwa eksistensi aktor berinisial T tersebut sudah dia sampaikan dalam sebuah rapat terbatas di Istana Kepresidenan, di hadapan Presiden Joko Widodo, Panglima TNI, Kapolri dan sejumlah menteri beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga: Kecanduan Judi Online Dipicu Rasa Ingin Cepat Kaya? Ini Penjelasan Dokter Jiwa
“Sebetulnya sangat mudah untuk menangkap siapa aktor di balik bisnis online di Kamboja dan aktor di balik scamming online. Saya cukup menyebut inisialnya T saja paling depan," kata dia.
"Dan ini saya sebut di depan Presiden. Boleh ditanyakan ke Pak Menkopolhukam, Pak Mahfud MD saat itu,” Benny menambahkan.
Menurut Benny, kala itu Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit kaget mendengar nama tersebut dan rapat terbatas menjadi agak heboh.
"Orang ini adalah orang yang selama republik ini berdiri mungkin tidak bisa disentuh oleh hukum," ujar Benny.