Suara.com - Polisi menjerat seorang Warga Tambora, Jefri lantaran terafiliasi jaringan judi online asal Kamboja.
Dalam perkara tersebut, Jefri berperan sebagai penyedia rekening yang nantinya dipergunakan para bandar untuk menampung uang perjudian.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) AKBP Andri Kurniawan mengatakan, Jefri selalu menggunakan data orang lain, setiap membuka rekening.
Jefri juga memberikan uang Rp 1 juta, untuk warga yang mau meminjamkan datanya dalam pembuatan rekening.
Baca Juga: Kominfo Ungkap Modus Judi Online Bisa Dimainkan Anak di Bawah Umur
"Para target diberikan imbalan sebesar Rp 1 juta," katanya saat dihubungi Suara.com, Jumat (26/7/2024).
Setelah rekening selesai dibuat, Jefri memberikan ponsel kepada warga yang datanya dipinjam agar sekalian membuatkan mobile banking.
Setelahnya, ponsel dan buku rekening tersebut diambil Jefri untuk dikirimkan kepada sejumlah bandar yang berada di Kamboja untuk menampung uang kegiatan judi online.
“Kemudian, HP yang sudah terdapat m-banking tersebut dikirimkan oleh Jefri ke Kamboja melalui ekspedisi,” ucapnya.
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa sebuah brankas yang terdiri dari 1 unit laptop, 10 unit handphone, 36 buku tabungan dan 449 kartu ATM dari berbagai bank.
Baca Juga: Darurat Judi Online! 197 Ribu Anak Terjerat, Transaksi Capai Rp293 Miliar