Suara.com - Kejaksaan Agung menangkap anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Ujang Iskandar. Penangkapan itu terkait dugaan korupsi penyimpangan dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009.
Kapuspen Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penahanan terhadap Ujang lantaran Ujang selalu mangkir dalam pemeriksaan. Sehingga, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah membuat permohonan untuk melakukan pencegahan terhadap mantan Bupati Kota Waringin Barat itu.
“Yang bersangkutan adalah seorang mantan Bupati Kota Waringin Barat. Pengamanan ini, dilakukan berdasarkan permintaan dari Kejati Kalimantan Tengah, karena di sana sedang ditangani dugaan tindak pidana korupsi berupa Penyimpangan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kota Waringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009,” terang Harli di Kejagun, Jumat (26/7/2024) malam.
“Jadi yang bersangkutan ini sudah beberapa kali dipanggil secara patut tapi tidak mengindahkannya. Sehingga dari Kalimantan Tengah membuat permohonan, termasuk permohonan pencegahan,” tambahnya.
Baca Juga: Kejagung Tangkap Anggota DPR RI Fraksi NasDem Ujang Iskandar Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Pemda
Kejagung kemudian mendapatkan informasi tentang keberadaan Ujang. Ujang Iskandar diketahui sedang berada di Bandara Soekarno-Hatta, baru pulang dari Vietnam.
“Diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan melakukan perjalanan dari Vietnam, dan tiba di Terminal 3 Bandara Soetta, pada pukul 15.45 WIB,” katanya.
Saat ini, kata Harli, Ujang Iskandar masih berstatus sebagai saksi dan masih dalam proses pemeriksaan.
“Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi. Nanti kita lihat lah perkembangannya, kami akan update,” ujar dia.
“Dan direncanakan apakah yang bersangkutan akan dibawa ke Kalimantan Tengah, itu diserahkan kepada penyidik dari Kejati Kalteng, karena yang bersangkutan sekarang masih dalam proses pemeriksaan,” tambahnya.
Baca Juga: Buntut Main Curang! Direktur PT SMIP Segera Diadili Kasus Korupsi Gula