Usahanya selama lebih dari sebulan rupanya tak sia-sia. Ester pun berhasil meraih sertifikat profesi sebagai MUA dari BNSP.
Bagi Ester, pelatihan serta sertifikasi profesi yang dia dapatkan itu jadi salah satu faktor dirinya lebih mudah mendapat kesempatan bekerja.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikat Profesi, sertifikat profesi memang ditujukan agar untuk meningkatkan peluang karir.
Karena bermodalkan sertifikasi tersebut membuktikan kalau seseorang telah memenuhi standar tertentu dalam bidangnya.
"Alhamdulillah saya juga dapat job setelah latihan. Saya merasa senang sekali dapat bekerja sama dengan berbagai pihak orang-orang baru yang saling membantu," tutur Ester.
Berdasarkan temuan Badan Pusat Statistik (BPS), penyandang disabilitas sering mendapatkan perlakuan tidak adil karena kekurangannya termasuk ketika mencari pekerjaan.
Kondisi itu nampak makin membaik terlihat dari kenaikan jumlah pekerja disabilitas. Data BPS tahun 2022 menunjukan bahwa pekerja disabilitas mencapai 720.748 orang. Jumlah itu mencapai sekitar 0,53 persen dari total penduduk RI yang bekerja.
Tercatat, jumlah pekerja disabilitas Indonesia pada 2022 naik 160,18 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca Juga: Dear Warga Jakarta: Pemprov DKI Guyur Banyak Bansos hingga 31 Juli, Cek Rekening Sekarang!