Polisi Lakukan Gelar Perkara, Tiko Suami BCL Bakal Jadi Tersangka?

Jum'at, 26 Juli 2024 | 21:32 WIB
Polisi Lakukan Gelar Perkara, Tiko Suami BCL Bakal Jadi Tersangka?
Suami penyanyi Bunga Citra Lestari, Tiko Pradipta Aryawardhana menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan kasus penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar, Jakarta, Kamis (11/7/2024). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan penggelapan dana, dengan terduga pelaku suami Bungga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana senilai Rp 6,9 miliar.

“Jadi benar telah dilakukan gelar perkara di Wasidik Reskrimum Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat di Polda Metro Jaya, Jumat (26/7/2024).

Namun, Ade Ary menyampaikan, jika dalam gelar perkara itu tidak terkait soal penetapan tersangka. Melainkan untuk menindaklanjuti permohonan dari pihak terlapor.

“Jadi gelar perkara dilakukan menindaklanjuti permohonan dari pihak terlapor bahwa memandang perlu untuk mohon dilakukan gelar perkara,” jelas Ade Ary.

Baca Juga: Usai Diperiksa sampai Tengah Malam, Tiko Suami BCL Tetap Mesti Balik ke Polres Jaksel Rabu Depan

Sementara itu, Ade Ary belum mengetahui apakah perkara ini bakal tetap ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, atau nantinya bakal dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

“Nanti kami komfirmasi ya penyidik, yang jelas tahapannya itu sementara masih ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan,” katanya.

Ade Ary juga memastikan status Tiko dalam perkara ini masih berstatus saksi. Meski Tiko sudah tiga kali diperiksa oleh penyidik.

“Ini masih berlangsung ya. (Bertatus) saksi, sebelumnya sudah tiga kali pemeriksaan,” tandasnya.

Diketahui, suami Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana sebelumnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan. Laporan datang dari sang mantan istri, Arina Winarto.

Baca Juga: Suami BCL Ngacir Hindari Wartawan Usai Jalani Pemeriksaan Terkait Dugaan Kasus Penggelapan

Dugaan penggelapan terjadi sekitar tahun 2015 hingga 2021. Saat itu, Tiko Aryawardhana dan Arina Winarto mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman.

“Awalnya, klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Pada saat itu, klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur. Tapi untuk modal perusahaan, seluruhnya dari klien kami,” ujar kuasa hukum Arina Winarto, Leo Siregar dalam keterangan tertulis, Senin (3/6/2024).

Mulanya, bisnis yang dijalankan Tiko Aryawardhana dan Arina Winarto berjalan lancar sebagaimana mestinya. Sampai pada 2019, Tiko melapor ke Arina kalau bisnis mereka terancam tutup.

“Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa,” kata Leo.

Sebagai komisaris, Arina Winarto curiga dengan laporan Tiko Aryawardhana. Ia langsung melakukan audit untuk memeriksa keuangan perusahaan dan menemukan indikasi penggelapan dana.

“Dari situ, didapatkan adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya,” beber Leo Siregar.

Data itu juga yang memunculkan kecurigaan Arina Winarto bahwa Tiko Aryawardhana melakukan penggelapan. Sebab selama menjalankan bisnis, Tiko jadi satu-satunya orang yang berwenang mengelola keuangan perusahaan.

“Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan itikad yang tidak baik, hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan,” papar Leo Siregar.

Laporan Arina Winarto terhadap Tiko Aryawardhana terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 2022. Namun, proses penyidikan terhadap laporan baru dimulai beberapa bulan lalu.

“Sebenarnya sudah dari tahun 2022, tapi baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024,” ucap Leo Siregar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI