Kemensetneg Imbau Pengibaran Bendera Setengah Tiang, Ini Sejarah dan Maknanya

Baehaqi Almutoif Suara.Com
Jum'at, 26 Juli 2024 | 21:02 WIB
Kemensetneg Imbau Pengibaran Bendera Setengah Tiang, Ini Sejarah dan Maknanya
Pengibaran bendera setengah tiang [Foto: Timesindonesia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Tata cara pengibaran bendera setengah tiang telah diatur dalam Pasal 14.

Disebutkan di Pasal 14 ayat (2), berbunyi, “Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang”.

Sedangkan Pasal 14 ayat (3), menjelaskan, “Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan”.

Sejarah Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Tidak ada catatan pasti mengenai pengibaran bendera setengah tiang pertama kali. Namun, dipercaya telah ada sejak abad ke-17.

Pengibaran bendera setengah tiang untuk Kapten Kapal Inggris, Hearts Ease William Hill yang meninggal dalam pelayaran ke Benua Amerika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI