Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trengggono dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa dengan modus fiktif di PT Telkom.
Trenggono memenuhi panggilan KPK dan menjadi saksi dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham PT Teknologi Riset Global Investama.
Dia dimintai keterangan oleh lembaga antirasuah terkait kerja sama PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan guna mendapatkan informasi mengenai aliran dana dalan kasus ini.
Baca Juga: Diperiksa KPK, Menteri KKP Wahyu Trenggono Curhat Dapat Makan Gratis
“Secara umum, yang bersangkutan diminta keterangan, pengetahuannya pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai komisaris, ya kalau nggak salah, tentang pengadaan yang dilakukan perusahaan tersebut kerja sama dengan PT Telkom,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2024).
“Jadi, prosesnya seperti apa dan ditelusuri terkait aliran dananya. Untuk sementara ini info yang kami dapatkan seperti itu,” katanya.
Diketahui, lembaga antirasuah mengumumkan penyidikan baru yaitu dugaan korupsi di pengadaan barang dan jasa dengan modus fiktif di PT Telkom.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, identitas dan konstruksi perkara belum bisa disampaikan KPK kepada publik.
Sebab, KPK menilai hal itu justru akan mengganggu jalannya penyidikan yang masih berlangsung. Saat ini, KPK menaksir kerugian negara akibat kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.
Baca Juga: 2,5 Jam Diperiksa Kasus Telkom, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono: Saya Harus Bantu KPK