KPK Sebut Masih Dalami Laporan Dugaan Korupsi Soal Klaim BPJS Fiktif Senilai Rp 34 Miliar

Jum'at, 26 Juli 2024 | 19:21 WIB
KPK Sebut Masih Dalami Laporan Dugaan Korupsi Soal Klaim BPJS Fiktif Senilai Rp 34 Miliar
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami laporan kasus dugaan korupsi fraud tiga rumah sakit terkait klaim fiktif ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan total kerugian negara mencapai Rp 34 miliar.

"Sampai dengan saat ini penindakan masih melakukan penelaahan, terkait klaim fiktif BPJS tersebut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2024).

Dengan proses pendalaman perkara ini, Tessa menyebut, KPK akan menentukan apakah kasus tersebut memang merupakan wewenang lembaga antirasuah untuk diproses hukum naik ke tahap penyelidikan/penyidikan atau tidak.

"Kerugian negara senilai Rp 1 miliar maka besar kemungkinan akan ditangani oleh KPK, jika di luar kewenangan KPK, maka akan berkoordinasi dengan penegak hukum yang lain, melalui bagian supervisi yang ada di KPK," ujar Tessa.

Baca Juga: Geledah Rumah Anggota DPR Herman Hery, KPK Sita Dokumen Korupsi Bansos Covid-19

Sebelumnya, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

Dengan begitu, dia menyebut saat ini KPK sudah mengantongi nama para oknum yang terlibat sekaligus perannya masing-masing.

"Kami ke lapangan, pulbaket waktu itu. Jadi, sudah digambar semua, siapa perannya apa, sudah jelas," ujar Pahala kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Kamis (25/7/2024).

Dia juga menyebut laporan tersebut telah diserahkan kepada Deputi Bidang Penindakan KPK. Namun, belum bisa dipastikan apakah kasus tersebut telah diproses dan naik tahap penyelidikan atau belum.

"Enggak tahu (kasus fraud tiga rumah sakit naik lidik), jangan tanya saya, penindakan, pokoknya dikirim ke sana," ucapnya.

Baca Juga: Tak Cuma Dokumen APBD Tahun 2023-2024, Ini yang Disita KPK saat Penggeledahan di Semarang

Ia pun mengungkapkan, sejumlah yang oknum terlibat umumnya terdiri dari tenaga kesehatan hingga petinggi rumah sakit.

"Biasanya pemilik, pokoknya dirut, pokoknya top manajemen, dan beberapa oknum dokter," paparnya.

Sekadar informasi, kasus ini berawal dari temuan KPK yang bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Satu (rumah sakit) ada di Jawa Tengah sekitar Rp29 miliar klaimnya, yang dua ada di Sumatra Utara itu ada Rp4 miliar dan Rp1 miliar," ungkap Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).

Modusnya, tambah Pahala, tiga rumah sakit tersebut membuat laporan keuangan palsu atau fiktif terhadap pasien yang melakukan fisioterapi, termasuk operasi katarak.

"Ternyata di tiga rumah sakit ada tagihan klaim 4.341 kasus tapi sebenarnya hanya 1.000 kasus yang didukung catatan medis. Jadi sekitar 3 ribuan itu diklaim sebagai fisioterapi tapi sebenarnya nggak ada di catatan medis," tutur Pahala.

Dia juga mengungkapkan 39 pasien katarak yang diambil sampel, seharusnya hanya 14 orang yang layak untuk menjalani operasi katarak. Namun, yang diklaim telah melakukan operasi katarak sebanyak 39 orang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI