Sayembara tersebut, diumumkan lewat soanduk yang terpasang di tembok-tembok pinggir jalan perkampungan tersebut.
Adapun bagi masyarakat yang mampu meringkus meling motor atau mobil mendapatkan hadiah berupa uang tunai senilai Rp 1 juta jika peristiwa itu terjadi pada malam hari.
Sementara jika kejadian itu terjadi pada siang hari bakal mendapatkan hadiah senilai Rp500 ribu.
Kemudian, masyarakat yang bisa meringkus jambret pada malam hari bakal mendapatkan hadiah seilai Rp500 ribu, lalu pada siang hari bakal mendapat upah senilai Rp250 ribu. Hadiah itu juga berlaku untuk tindak kejahatan pencurian kotak amal di tempat ibadah.
Ketua RW 01, Hasanuddin mengatakan, agar bisa mendapatkan uang tunai yang diadakannya, harus memenuhi 4 kriteria. Yakni memiliki barang bukti, saksi, pelaku dan korban.
Hal itu bertujuan agar pelaku kejahatan dapat diproses hukum.
“Yang penting 4 kriteria ini ada buat saya. Pertama, pelaku, korban, saksi, dan barang bukti. Itu semua harus dihadirkan ke kantor RW, barulah kita siapkan itu uangnya, pokoknya cuma lima menit uang Rp1 juta itu sampai, 5 menit pasti cair,” katanya.