Polda Metro Tangkap Warga India Terkait Kasus Penggelapan Modus Investasi Trading Forex Emas

Jum'at, 26 Juli 2024 | 18:56 WIB
Polda Metro Tangkap Warga India Terkait Kasus Penggelapan Modus Investasi Trading Forex Emas
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun, korban masih percaya dengan pelaku lantaran komitmen selama 8 bulan terakhir berjalan lancar.

Dalam perkara ini, ada 3 klaster perjanjian. Penrjanjian pertama saat bulan April 2021, kemudian yang kedua usai bulan ke-9, saat pertama kali gagal bayar.

“Klaster 2 ini si tersangka dengan modus yang sama dengan tetap menawarkan uang modal untuk investasi di forex ini kemudian dengan pembagian yang lebih besar yaitu 50-50,” terangnya.

Mendengar keuntungannya berlipat ganda, korban pun tertarik. Lantaran, jika di kalkulasi, dalam sebulan, korba mendapatkan keuntungan USD 250 ribu.

“Ternyata berjalannya waktu, sama sekali tidak ada pengembalian. Tidak ada pengembalian terkait dengan perjanjian yang kedua ini,” jelas Hendi.

Akhirnya, antara korban dan tersangka kembali membuat perjanjian. Saat itu, tersangka mengaku ingin membuat suatu usaha.

Tersangka mengelabuhi korban dengan dalih bakal membayar kekurangan keuntungan yang saat itu sempat terhenti. Kemudian tersangka juga bakal menambahkan profit senilai 5 persen dari usaha baru yang bakal dijalankannya.

“ Tapi ternyata ini juga hasilnya nol, itu bodong semua, dan tidak terlaksana, dan hingga akhirnya dari pihak korban ini melaporkan kepada pihak kami terkait dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh si tersangka,” ucapnya.

Saat ini petugas sedang mengusut aliran dana penipuan yang dilakukan oleh tersangka Sunny, termasuk sejumlah aset yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Edward Akbar Tak Akan Lari dari Tudingan Penggelapan Mobil Kimberly Ryder

Tersangka dijerat dengan Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Kemudian Pasal 3 Pasal 4 dan Pasal 5 UU TPPU dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI