Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikritik gagal mendorong kebijakan energi terbarukan. Hal itu diungkap oleh Yayasan Indonesia Cerah (YIC).
YIC bahkan mencatat kalau Jokowi tidak pernah mengesahkan satu pun peraturan pada level undang-undang untuk mengatur tentang transisi energi atau energi terbarukan.
Peneliti Yayasan Indonesia Cerah, Sartika Nur Shalati, mengatakan kebijakan energi di Indonesia masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang energi serta Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang kebijakan energi nasional.
"Di sinilah salah satu ucap permasalahannya karena di Indonesia itu kita mengenal energi baru dan energi terbarukan. Sementara di dunia internasional itu kita cuma mengenal dua jenis energi, energi tak terbarukan dan energi terbarukan," jelas Sartika dalam diskusi media di Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Baca Juga: Jelang Pelantikan Prabowo, Banyak Wong Cilik Terjerat Kredit Macet Bank
Sartika menyampaikan bahwa hanya Indonesia yang memiliki terminologi energi baru yang sering dilekatkan dengan energi terbarukan. Namun, apabila merujuk pada UU energi, kedua jenis energi tersebut sangat berbeda.
"Entah dari sumbernya, entah dari ujungnya bakal menghasilkan emisi dan sebagainya. Dari dua dokumen undang-undang dan peraturan tadi yang menjadi acuan dari kebijakan energi di Indonesia itu sebenarnya sangat berpengaruh terhadap masa depan transisi energi, apalagi yang selama ini dijalankan oleh Jokowi," kata Sartika.
Di dalam dua peraturan terkait energi tersebut, pemerintah menargetkan penggunaan energi baru terbarukan minimal 23 persen. Tetapi kenyataannya, penggunaan energi fosil, seperti migas, minyak, gas, dan batu bara totalnya mencapai 77 persen.
"Sebenarnya kebijakan energi yang dipakai sama pemerintah Jokowi ini sudah tidak relevan karena ini sudah usang, enggak sesuai dengan konteks saat ini," ujarnya.
Yayasan Indonesia Cerah meminta pemerintah merevisi UU energi dan menghapus terminologi energi baru karena bahan bakunya masih berasal dari produk turunan energi fosil dan nuklir yang merupakan energi tidak terbarukan.
Baca Juga: Sah! Presiden Jokowi Jadi Saksi Pernikahan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid