Harap Dimaklumi, Ini Alasan Hakim Tunda Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ

Dwi Bowo Raharjo
Harap Dimaklumi, Ini Alasan Hakim Tunda Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (26/7/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

"Harap dimaklumi karena memang majelis hakim punya keterbatasan juga sih."

Adapun dalam kasus dugaan korupsi tersebut, keempat terdakwa diduga telah memperkaya suatu korporasi atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya suatu korporasi, yakni kerja sama operasi (KSO) Waskita-Acset senilai Rp367,33 miliar dan KSO Bukaka-Krakatau Steel sebesar Rp142,75 miliar.

Akibat perbuatan itu, keempatnya didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp510,08 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ. (Antara)