Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap masih ada sejumlah temuan yang tidak kunjung ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Bahkan, ada masalah dalam laporan keuangan sudah didiamkan sejak tahun 2005, atau era kepemimpinan Gubernur Sutiyoso alias Bang Yos.
Hal ini diungkapkan Anggota V BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Ahmadi Noor Supit, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keungan Pemerintah Daerah (LK) DKI Jakarta tahun anggaran 2023. Temuan BPK selalu disampaikan dalam LHP tiap tahunnya.
Ahmadi mengatakan sejak tahun 2005 sampai 2023, dari ribuan rekomendasi BPK, masih ada 12,37 persen rekomendasi yang belum dijalankan Pemprov DKI.
"Berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, sampai dengan Laporan Pemantauan Semester II Tahun 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menindaklanjuti 8.188 rekomendasi dari 9.344 rekomendasi atau 87,63 persen dari keseluruhan rekomendasi periode 2005–2023," ujar Ahmadi dalam keterangannya, dikutip Jumat (26/7/2024).
Baca Juga: Pertahankan Rekor 7 Kali Beruntun, Laporan Keuangan Pemprov DKI Raih Opini WTP dari BPK RI
Kendati demikian, Ahmadi mengatakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK yang dilakukan Pemprov DKI melebihi dari target skala nasional, yaitu sebesar 75 persen. BPK pun meminta Pemprov DKI menindaklanjuti sisa penyelesaian temuan dari rekomendasi tersebut.
"Saya berharap pimpinan dan anggota DPRD dapat ikut memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP ini sesuai dengan kewenangannya," pungkasnya.
Senang WTP Lagi
Sebelumnya Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku senang atas raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Provinsi (Pempeov) DKI dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Ia menganggap hal ini sebagai bentuk penghargaan tertinggi dalam pengelolaan keuangan Pemprov DKI.
Raihan ini, disebutnya merupakan kerja keras dari jajaran Pemprov DKI bersama DPRD DKI. Dengan raihan WTP tahun ini, maka Pemprov DKI berhasil mempertahankan prestasi serupa selama tujuh tahun ini.
Baca Juga: Raih WTP dari BPK, Dana Kelolaan Haji BPKH Tembus Rp166 Triliun
"Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan penghargaan tertinggi atas akuntabilitas pengelolaan keuangan yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar Heru di Gedung DPRD DKI, Kamis (25/7/2024).
"Opini atas LKPD Tahun 2023 ini merupakan opini WTP ketujuh kali yang diraih Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari tahun 2017 sampai 2023," jelasnya menambahkan.
Agar bisa meraih opini WTP, Heru menyebit pihaknya melakukan lima strategi. Pertama, Implementasi sistem informasi persediaan secara elektronik dan pengembangan Sistem Informasi Aset Daerah.
"Kedua, Pengembangan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah," tutur Heru.
Kemudian, Pemprov juga rutin melakukan reviu Laporan Keuangan dengan pendekatan berbasis resiko oleh Inspektorat. Keempat, Penguatan Sistem Pengendalian Internal melalui pengawasan melekat Kepala Perangkat Daerah dan pendampingan oleh Inspektorat
"Kelima, Melakukan percepatan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI," ucapnya.