Suara.com - Kecanduan judi online termasuk juga gangguan psikoligis. Dokter spesialis kejiwaan di RSCM, Jakarta, Kristiana Siste Kurniasanti, mengatakan bahwa kecanduan judi online bahkan sama parahnya dengan kecanduan narkoba.
Akan tetapi, pengguna judi online itu tidak menyadari kalau mereka sudah alami gangguan psikologis dan masalah fungsi otak.
"Dari penelitian kami, ada 18,5 persen pengguna itu merasa tidak memiliki perilaku adiksi, merasa tidak ada problem bagi mereka. Walaupun sebenarnya sudah memiliki berbagai gejala tentang adiksi dirinya sendiri," kata Kristiana dalam diskusi media virtual, Jumat (26/7/2024).
Dia menambahkan, ada tanda-tanda seorang pengguna judi online telah mulai kecanduan dan alami gangguan psikologis.
Baca Juga: MUI Tak Keluarkan Fatwa Haram Judi Online, Sudah Ada di Al-Qur'an
Kristiana menyampaikan tanda tersebut bisa mudah terlihat karena pecandu itu sendiri tidak sadar kalau dirinya telah alami gangguan kesehatan jiwa.
"Bagaimana tahu seseorang itu dirinya sudah bermasalah adalah dengan melihat dua faktor ini. Pertama, faktor berbohong, pernahkah orang tersebut berbohong tentang perjudiannya kepada siapa pun," kata dia.
"Pernahkah dia mencoba menyembunyikan fakta bahwa dia telah berjudi. Dan apakah dia berbohong tentang fakta bahwa dia berjudi," Kristiana menambahkan.
Faktor kedua, pecandu berani berjudi dengan nominal yang melebihi kemampuan finansialnya sendiri. Tindakan itu dilakukan karena pecandu merasa harus melakukannya untuk menutupi kerugian judi sebelumnya.
"Kalau dua hal ini sudah terjadi, maka kita bisa mengatakan dirinya sudah bermasalah. Dia sudah memiliki faktor-faktor yang tinggi untuk mengalami gangguan. Sehingga dia sama sekali tidak berbeda seperti kecanduan narkoba," kata Kristiana.
Baca Juga: Temui Menkominfo, MUI Nyatakan Perang Lawan Judi Online