Suara.com - Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar, Ujang Komaruddin, menilai persyaratan untuk pasangan calon maju di Pilkada lewat jalur independen sangat sulit. Ini menyusul terancam gagalnya pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana maju dalam Pilkada Jakarta 2024.
Ujang mengatakan, pengumpulan dokumen dukungan dari warga sulit dilakukan di semua daerah. Hal ini membuat kandidat dari jalur independen minim peminat.
"Memang maju melalui jalur independen itu memang sulit, berat. Tidak hanya di Jakarta, tapi di banyak daerah juga. Buktinya Pak Dharma Pongrekun tidak memenuhi syarat karena memang persyaratannya yang berat," ujar Ujang kepada Suara.com, Jumat (26/7/2024).
Ia pun menilai seharusnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengurangi persyaratan dukungan bagi jalur independen. Dengan mempermudah persyaratan, maka bisa saja akan ada kandidat potensial yang tak dilirik partai politik.
Baca Juga: Ada Perdebatan Alot di KIM Soal Pilgub Jakarta, Idrus Golkar: Lebih Baik Kita Berantem...
"Apakah perlu dipermudah? Perlu. Mestinya tidak dipersulit. Persyaratannya jangan terlalu banyak, jumlah dukungannya kan beda-beda tiap daerah," jelasnya.
"Jadi saya berharap kalau jalur independen dipermudah maka akan ada tokoh-tokoh yang bagus bisa nyalon di jalur independen. Tapi karena persyaratan sulit banyak yang gagal maju di jalur indpenden," pungkasnya.
Sebelumnya Ketua Divisi Teknis Komisi Pemiluhan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan bahwa hasil verifikasi faktual kesatu pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana belum memenuhi syarat (BMS) untuk maju pada Pilgub DKI 2024.
"Dari total 721.221 dukungan yang disampaikan oleh bapaslon (bakal pasangan calon) perseorangan, hasil verifikasi faktual sebanyak 183.043 dukungan Memenuhi Syarat (MS) dan 538.178 Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," kata Dody di Jakarta, Rabu (24/7/2024) malam.
Menurut dia, tahapan verifikasi faktual kesatu bakal bapaslon perseorangan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024 telah selesai dilaksanakan pada tingkat provinsi.
Dody menjelaskan bahwa proses verifikasi faktual kesatu dilakukan sejak tanggal 11 Juli hingga 21 Juli 2024 oleh panitia pemungutan suara (PPS) tingkat kelurahan dan PPK menggunakan metode sensus dengan menemui langsung pendukung di tempat tinggalnya atau di tempat lain.
Ia melanjutkan, dari hasil pleno dari mulai tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi, bapaslon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat (MS).
"Jumlah dukungan yang MS masih kurang dari syarat minimal dukungan yaitu 618.968 orang di empat kabupaten/kota. Sehingga atas kondisi tersebut bakal pasangan calon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS)," katanya sebagaimana dilansir Antara.