Parah! Kualitas Udara Jakarta Jumat Ini Terburuk Ketiga di Dunia: Ke Luar Rumah Wajib Bermasker

Jum'at, 26 Juli 2024 | 07:21 WIB
Parah! Kualitas Udara Jakarta Jumat Ini Terburuk Ketiga di Dunia: Ke Luar Rumah Wajib Bermasker
Indeks Kualitas Udara di Jakarta Paling Buruk di Dunia (Unsplash/Alex Gindin)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kualitas udara di Jakarta menduduki peringkat ketiga sebagai kota dengan udara terburuk di dunia pada Jumat (26/7/2024) pagi. Imbas polusi udara di Jakarta hari ini masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif.

Menurut situs pemantau kualitas udara IQ Air yang dipantau pada pukul 05.33 WIB, kualitas udara di DKI Jakarta masuk kategori tidak sehat dengan angka 157 mengacu kepada penilaian PM2,5 dengan nilai konsentrasi 63 mikrogram per meter kubik.

Adapun kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif, yakni kualitas udara yang bersifat merugikan pada manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.

Kabut polusi udara menyelimuti gedung-gedung di Jakarta, Selasa (5/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Kabut polusi udara menyelimuti gedung-gedung di Jakarta, Selasa (5/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Situs itu juga menganjurkan masyarakat Jakarta agar menghindari aktivitas di luar ruangan dan jika berada di luar ruangan gunakanlah masker, kemudian menutup jendela untuk menghindari udara luar yang kotor.

Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Lagi-lagi Memburuk, Ini Kota-kota di Indonesia Paling Berpolusi Hari Ini

Lebih lanjut dari data yang sama, kota dengan kualitas udara terburuk di dunia urutan pertama yaitu Medan (Indonesia) di angka 161, urutan kedua Kinshasa (Kongo) yaitu 158.

Kepgub soal Polusi Jakarta

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Suara.com/Fakhri)
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Suara.com/Fakhri)

Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.

Baca Juga: Waspada! Polusi Udara Jakarta Tak Hanya Ganggu Pernapasan, Dokter Ingatkan Bahaya Bagi Kulit

Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.

Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau dan menggiatkan gerakan penanaman pohon serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara.

Selain itu melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.

Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI