Prihatin Vonis Bebas Ronald Tannur, Habiburokhman Dorong Jaksa Banding: Kita akan Kawal

Kamis, 25 Juli 2024 | 20:12 WIB
Prihatin Vonis Bebas Ronald Tannur, Habiburokhman Dorong Jaksa Banding: Kita akan Kawal
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Habiburokhman. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habuburokhman berharap jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti.

Ia menegaskan, DPR RI, dalam hal ini Komisi III, nantinya akan mengawal proses banding terhadap putusan PN Surabaya hingga pihak korban mendapatkan keadilan.

"Saya sangat berharap jaksa melakukan banding terhadap kasus ini," kata Habibur kepada Suara.com, Kamis (25/7/2024).

"Dan kita sama sama kawal pengadilan tingkat banding. Agar korban almarhumah bisa mendapatkan keadilan," katanya.

Ia mengaku, sangat prihatin atas adanya putusan vonis bebas tersebut.

"Kami sangat prihatin sekali dengan vonis bebas terhadap saudara G, Ronald Tannur," ungkapnya.

Habibur menilai seharusnya hakim dalam pertimbangannya di kasus tersebut bisa menerapkan prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan atau dolus eventualis.

"Kalau saya mengikuti kasusnya melihat videonya, menurut saya, semestinya majelis hakim bisa menerapkan prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan atau dolus eventualis. Jadi walaupun ybs tidak berniat membunuh, tapi seharusnya sadar kalau kemungkinan karena perbuataannya maka korban bisa meninggal dunia," katanya.

Sebelumnya, sidang putusan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti digelar Rabu (24/7/2024).

Baca Juga: Respons PKB Soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Jangan Dikait-kaitkan

Hakim Pengadilan Negeri, Erintuah Damanik membacakan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Jaksa penuntut umum memilih untuk pikir-pikir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI