Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Anggota Komisi III DPR: Sulit Diterima Akal Sehat

Kamis, 25 Juli 2024 | 20:01 WIB
Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Anggota Komisi III DPR: Sulit Diterima Akal Sehat
Ronald Tannur saat hendak menjalani persidangan. [SuaraJatim/Yuliharto Simon]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat, Didik Mukrianto mengaku sangat prihatin atas adanya putusan PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti. Pasalnya vonis tersebut sulit diterima akal sehat.

"Saya pribadi sangat prihatin dengan vonis bebas ini. Rasanya sulit diterima akal sehat dalam perspektif keadilan," kata Didik Mukrianto kepada Suara.com, Kamis (25/7/2024).

Ia menilai, jika adanya vonis tersebut bisa menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan.

"Untuk itu saya berharap Jaksa melakukan upaya banding agar korban mendapat keadilan sesungguhnya," katanya.

Baca Juga: Legislator Demokrat Soroti Vonis Bebas Ronald Tannur: There Is Something Wrong

Di sisi lain, kata dia, Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung terus meningkatkan pengawasanya, termasuk kepada majelis hakim yang memutus perkara tersebut.

"Dan putusan ini juga layak dilakukan eksamanasi untuk menjaga konsistensi lahirnya putusan berkualitas dan berkeadilan," tambah dia.

Sebelumnya, sidang putusan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti digelar Rabu (24/7/2024).

Hakim Pengadilan Negeri, Erintuah Damanik membacakan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Jaksa penuntut umum memilih untuk pikir-pikir.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah dan membebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Respons PKB Soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Jangan Dikait-kaitkan

"Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP," ujar pembacaan vonis di persidangan, Rabu (24/7/2024).

Tak hanya memberikan vonis bebas, hakim juga memberikan perintah segera membebaskan tersangka dari jeratan hukum.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menyatakan perbuatan terdakwa Gregorius Ronald Tannur terbukti melanggar pasal 338 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujarnya pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (27/6/2024).

Selain hukuman badan, terdakwa Ronald Tannur juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi kepada ahli waris korban sebesar Rp 263 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI