Suara.com - Proses pendaftaran calon pimpinan (capim) dan calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK tengah berlangsung. Sejumlah nama sudah dinyatakan lolos untuk tahap seleksi administrasi.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman memberikan sejumlah catatan dalam proses rekrutmen capim KPK kali ini. Salah satunya terkait dengan tidak adanya kebijakan atau kuota khusus bagi capim dari lembaga penegak hukum.
"Pertama yang harus disadari dan dipahami oleh pansel adalah undang-undang KPK itu tidak memberi kuota kepada polisi atau jaksa atau penegak hukum lain secara khusus, tidak ada kuota," kata Zaenur, saat dikonfirmasi Suara Jogja, Kamis (25/7/2024).
"Jadi buang jauh-jauh pikiran, bahwa harus ada polisinya, harus ada jaksanya, tidak seperti itu," imbuhnya.
Baca Juga: Politisi PDIP Dikabarkan Jadi Target, KPK: Semuanya Berbasis Alat Bukti
Jika kemudian KPK memberikan kuota khusus kepada para penegak hukum lembaga lain, Zaenur bilang tak beda dengan menjadikan KPK sebagai sebuah lembaga yang bersifat sekretariat bersama. Bukan sebagai sebuah lembaga negara yang bersifat independen.
Dia menegaskan tidak boleh ada perlakuan khusus apapun kepada para penegak hukum yang mendaftar capim KPK. Bagi para penegak hukum yang mengikuti seleksi pun harus berangkat atas nama pribadi.
"Tidak ada dalam undang-undang KPK itu pencalonan menggunakan unsur lembaga, tidak ada. Sehingga itu yang harus dibuang jauh-jauh," tegasnya.
Menurutnya KPK yang selama ini kehilangan independensinya justru disebabkan dari dominannya SDM yang berasal dari penegak hukum atau lembaga luar KPK. Dia menilai akan lebih baik lembaga antirasuah itu diisi oleh orang-orang yanh bebas dari penguasaan manapun.
Jika memang nanti ada dari penegak hukum yang terpilih, yang bersangkutan harus memutus betul hubungan profesionalnya dengan institusi asal. Termasuk bahwa mereka dinon-aktifkan sementara ketika mereka menjabat di KPK.
Baca Juga: Jelang Tes Tertulis Capim KPK, Nurul Ghufron Siapkan Kondisi Pikiran dan Tubuh
"Sehingga tidak akan menimbulkan konflik kepentingan, tidak akan menimbulkan semacam dual loyality, loyalitas kepada lembaga asal dan loyalitas di KPK," ujarnya.
"Sehingga proses seleksi capim KPK ini harus dilakukan fair play, dilakukan dengan benar-benar adil, transparan, kalau memang di antara mereka berintegritas, kompeten, memiliki track record yang baik tidak banyak celanya ya menurut saya mereka layak," tambahnya.
Pansel harus tegas mencoret orang-orang yang memiliki rekam jejak buruk. Apalagi tersandung dengan masalah etik maupun pidana.
"Jangan sampai kejadian Firli Bahuri, kegagalan timsel terdahulu terjadi lagi," imbuhnya.
Tak Semua Lolos Administrasi
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyampaikan tidak semua pendaftar lulus seleksi administrasi.
Total ada 318 orang mendaftar sebagai capim, tetapi hanya 74 persen yang dinyatakan lulus seleksi adimistrasi, yakni 236 orang. Sementara untuk pendaftar Dewas KPK ada 71 persen yang lulus seleksi administrasi, yakni 146 orang dari total 207 pendaftar.
Selanjutnya, pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi diwajibkan mengikuti seleksi tahap berikut, yaitu tes tertulis, yang akan diselenggarakan pada Rabu, 31 Juli 2024 di Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Gaharu I No.1, Cilandak, Jakarta Selatan.
Adapun tes tertulis untuk calon pimpinan KPK dimulai pukul 07.30-11.00 WIB dan tes tertulis calon Dewan Pengawas KPK pukul 12.30-16.00 WIB.
Panitia seleksi mengharapkan tanggapan dari masyarakat terhadap nama-nama peserta seleksi calon pimpinan dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan tahun 2024-2029 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Tanggapan masyarakat disampaikan langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi mulai tanggal 24 Juli 2024 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2024, melalui website Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) pada alamat https://apel.setneg.go.id atau melalui email ke [email protected] dan [email protected].