Tak Ingin Muncul Firli Baru, Pukat UGM Berikan Sejumlah Catatan Dalam Proses Seleksi Capim KPK

Kamis, 25 Juli 2024 | 19:52 WIB
Tak Ingin Muncul Firli Baru, Pukat UGM Berikan Sejumlah Catatan Dalam Proses Seleksi Capim KPK
Ilustrasi polisi dan jaksa yang mendaftar menjadi calon pimpinan KPK periode 2024-2029. [Suara.com/Rochmat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Proses pendaftaran calon pimpinan (capim) dan calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK tengah berlangsung. Sejumlah nama sudah dinyatakan lolos untuk tahap seleksi administrasi. 

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman memberikan sejumlah catatan dalam proses rekrutmen capim KPK kali ini. Salah satunya terkait dengan tidak adanya kebijakan atau kuota khusus bagi capim dari lembaga penegak hukum.

"Pertama yang harus disadari dan dipahami oleh pansel adalah undang-undang KPK itu tidak memberi kuota kepada polisi atau jaksa atau penegak hukum lain secara khusus, tidak ada kuota," kata Zaenur, saat dikonfirmasi Suara Jogja, Kamis (25/7/2024).

"Jadi buang jauh-jauh pikiran, bahwa harus ada polisinya, harus ada jaksanya, tidak seperti itu," imbuhnya.

Jika kemudian KPK memberikan kuota khusus kepada para penegak hukum lembaga lain, Zaenur bilang tak beda dengan menjadikan KPK sebagai sebuah lembaga yang bersifat sekretariat bersama. Bukan sebagai sebuah lembaga negara yang bersifat independen.

Dia menegaskan tidak boleh ada perlakuan khusus apapun kepada para penegak hukum yang mendaftar capim KPK. Bagi para penegak hukum yang mengikuti seleksi pun harus berangkat atas nama pribadi.

"Tidak ada dalam undang-undang KPK itu pencalonan menggunakan unsur lembaga, tidak ada. Sehingga itu yang harus dibuang jauh-jauh," tegasnya.

Menurutnya KPK yang selama ini kehilangan independensinya justru disebabkan dari dominannya SDM yang berasal dari penegak hukum atau lembaga luar KPK. Dia menilai akan lebih baik lembaga antirasuah itu diisi oleh orang-orang yanh bebas dari penguasaan manapun.

Jika memang nanti ada dari penegak hukum yang terpilih, yang bersangkutan harus memutus betul hubungan profesionalnya dengan institusi asal. Termasuk bahwa mereka dinon-aktifkan sementara ketika mereka menjabat di KPK. 

Baca Juga: Politisi PDIP Dikabarkan Jadi Target, KPK: Semuanya Berbasis Alat Bukti

"Sehingga tidak akan menimbulkan konflik kepentingan, tidak akan menimbulkan semacam dual loyality, loyalitas kepada lembaga asal dan loyalitas di KPK," ujarnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI