Sementara itu, bagi direksi, komisaris, atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia yang mengajukan Golden Visa masa tinggal 5 tahun, harus berinvestasi sebesar 25 juta dolar AS. Jika ingin dapat tinggal 10 tahun, maka nilai investasinya harus sebesar 50 juta dolar AS.
Ketentuan berbeda, sambung Silmy, diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
Dalam hal ini, untuk Golden Visa lima tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai 350 ribu dolar AS, sementara untuk masa tinggal 10 tahun mesti menanam dana sejumlah 700 ribu dolar AS.
Pemegang Golden Visa dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif, seperti jangka waktu tinggal lebih lama, akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara internasional, serta efisiensi karena tidak lagi perlu mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.