Suara.com - Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid mengungkapkan keprihatinannya atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian pacarnya bernama Dini Sera Afrianti.
Gregorius merupakan anak kader PKB bernama Edward Tannur. Edward sebelumnya pernah menjabat sebagai Anggota DPR RI Fraksi PKB.
"Ya tentu kami prihatin dengan vonis yang diputuskan," kata Jazilul di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Ia menghormati proses pengadilan yang berlaku. Namun, ia mendorong pihak yang tak puas dengan hasil putusan itu untuk mengajukan kasasi.
"Ya kita dorong juga kasasi, atau jalur hukum yang lain. Yang jelas kami tidak akan berprasangka buruk terhadap institusi pengadilan yang ada. Kami tetap hormati, tapi kami prihatin," katanya.
Ia pun mengaku heran dengan putusan Hakim PN Surabaya atas kasus tersebut.
"Kok bisa gitu ya. Apakah bukti-bukti, apakah keterangan, apakah dalam proses ada soal di situ. kami tidak sampai di situ. Tapi yang jelas kami turut prihatin terhadap vonis bebas itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik membacakan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Rabu (24/7/2024). Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum memilih untuk pikir-pikir.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah dan membebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Dalami Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi Yudisial Akan Gunakan Hak Inisiatif
"Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP," ujar pembacaan vonis di persidangan, Rabu (24/7/2024).