Dalami Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi Yudisial Akan Gunakan Hak Inisiatif

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 25 Juli 2024 | 18:31 WIB
Dalami Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi Yudisial Akan Gunakan Hak Inisiatif
Ilustrasi Komisi Yudisial (suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Yudisial menyatakan akan menggunakan hak inisiatifnya untuk mendalami putusan bebas Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, terhadap Gregorius Ronald Tannur.

"Karena tidak ada laporan ke KY, sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut," ucap anggota dan Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/7/2024).

Mukti mengatakan bahwa KY memang tidak bisa menilai putusan hakim.

Akan tetapi, lanjut dia, sangat memungkinkan bagi KY untuk menurunkan tim investigasi untuk mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Baca Juga: Hakim Erintuah Damanik Bebaskan Ronald Tannur, Kekayaannya Selalu Naik Tiap Tahun

Di samping itu, KY juga mempersilakan publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika memiliki bukti-bukti pendukung agar pihaknya dapat menindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"KY memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan," kata Mukti sebagaimana dilansir Antara.

Sebelumnya, Rabu (24/7), majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutus bebas Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI nonaktif Edward Tannur, dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).

Hakim Ketua Erintuah Damanik menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya.

Baca Juga: Respons Kejagung Soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Putusan Hakim Tak Sesuai Fakta

Hakim juga menganggap terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban pada saat kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," ucapnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan kasasi terhadap vonis tersebut.

"Dari alat bukti seperti surat visum et repertum atau VER sudah ditegaskan mengenai adanya luka di hati korban akibat dari benda tumpul," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana kepada wartawan di Surabaya, Kamis.

Mewakili tim penuntut umum dari Kejari Surabaya, Putu mengatakan bahwa hasil VER juga membuktikan adanya bekas ban mobil yang menindas bagian tubuh korban Dini Sera Afrianti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI