Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwan kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam kasus ini ada 15 tersangka.
Dengan begitu, perkara yang juga menyeret nama Karutan KPK Achmad Fauzi sebagai tersangka ini akan segera masuk ke persidangan.
“Dengan selesainya kami Tim Jaksa menyusun surat dakwaan, hari (Kamis) ini (25/7) telah selesai dilimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terkait perkara pungli dilingkungan Rutan KPK dengan Terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) dan kawan-kawan,” kata Kasatgas Penuntutan Titto Jaelani kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Titto menjelaskan, saat ini status penahanan 15 orang tersebut beralih dan dibawah wewenang dari Hakim Pengadilan Tipikor. Dia menyebutkan, ada enam berkas yang disusun dengan dua surat dakwaan untuk 15 orang terdakwa.
Baca Juga: Jelang Tes Tertulis Capim KPK, Nurul Ghufron Siapkan Kondisi Pikiran dan Tubuh
“Untuk dakwaan jilid pertama dengan Terdakwa Achmad Fauzi, Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim sedangkan dakwaan jilid kedua dengan Terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A,” ujar Titto.
Para jaksa akan membuka rincian sejumlah uang yang diberikan kepada terdakwa pada saat persidangan dari total penerimaan hasil pungli sebesar Rp 6,3 miliar.
“Nantinya dalam dakwaan Tim Jaksa akan dibuka peran dari para tahanan yang memberikan sejumlah uang ke para Terdakwa diantaranya Nurhadi, Emirsyah Sataar, Dodi Reza Alex Noerdin Muhammad Azis Syamsudin, Yoory Cornelis, Firjan Taufa, dan Sahat Tua Simanjuntak,” tambah Titto.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini yang terdiri dari Kepala Rutan KPK hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) di Rutan KPK.
Adapun 15 tersangka tersebut ialah Karutan KPK Cabang KPK Achmad Fauzi (AF), PNYD petugas cabang rutan KPK 2018-2022 Hengki (HK), PNYD Plt Karutan KPK 2018 Deden Rochendi (DR), PNYD petugas pengamanan Sopian Hadi (SH), dan PNYD Plt Karutan KPK 2021 Ristanta (RT).
Baca Juga: Karier Mentereng 4 Jenderal Polisi Calon Pimpinan KPK, Jabat Kapolda hingga Anak Buah Firli Bahuri
Kemudian, turut dijadikan tersangka pula PNYD petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim (ARH), PNYD petugas Rutan KPK Agung Nugroho (AN), PNYD petugas Rutan KPK 2018-2022 Eri Angga Permana (EAP), serta Petugas cabang Rutan KPK Muhammad Ridwan (MR) dan Suharlan (SH).
Lebih lanjut, tersangka lainnya ialah Petugas cabang Rutan KPK Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).